Uang Korupsi Diterima Saksi PPK BBPJN Lewat Rekening BRI Dibuka Jaksa KPK di Persidangan Korupsi Proyek Jalan SipiongotPada Sidang ke-8 Kasus OTT KPK di Sumut, Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima fee sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek jalan dari terdakwa, yaitu Dirut PT DNG.Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan nasional yang melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup).Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 16/10/2025).Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi.