Jadi Korban Salah Tangkap dan Diduga Sebagai Tersangka Judi Online Ketua DPW NasDem Sumut Somasi dan Tuntut Pertanggungjawaban Pengelola Bandara Kualanamu dan Direksi PT Garuda IndonesiaSOMASI TERBUKA DAN PERNYATAAN RESMITERKAIT INSIDEN SALAH TANGKAP DAN PEMAKSAAN KELUAR DARI PESAWAT GARUDA INDONESIA (GA-193)*Medan, 15 Oktober 2025 – Disampaikan oleh Kuasa Hukum ISKANDAR, S.T.ISKANDAR, S.T., melalui kuasa hukumnya QODIRUN, S.H., M.H. dari Q&A Law Office, secara resmi menyampaikan somasi terbuka kepada empat institusi terkait, yakni:1) Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,2) Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes Medan)3) Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan(Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu)4) Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi (Bandara InternasionalKualanamu)Somasi ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, yang telah mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah dari Maskapai Garuda Indonesia (Flight-No. GA-193).Kronologi PeristiwaBoarding dan Penempatan KursiKlien kami, ISKANDAR, S.T., telah menyelesaikan proses check-in dan boarding sebagai penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-193), dengan tujuan Jakarta (CGK) jadwal pukul: 19.25 WIB. Klien Kami duduk di kursi 37H sesuai boarding pass dan berada dalam kabin pesawat secara sah karena Klien kami telah melalui seluruh tahapan verifikasi identitas, pemeriksaan keamanan, dan boarding sesuai prosedur resmi yang berlaku di Bandara Internasional Kualanamu.Intervensi Petugas Avsec dan Kru Pesawat dalam Pemaksaan Keluar dari KabinTanpa pemberitahuan resmi dan tanpa menunjukkan surat perintah, klien kami didatangi oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu dan kru pesawat Garuda Indonesia (GA-193). Petugas Avsec menyampaikan bahwa klien kami diduga sebagai tersangka tindak pidana judi online dan harus segera turun dari pesawat.Tindakan Pemaksaan Keluar dari Kabin Pesawat terhadap klien kami dilakukan secara terburu-buru, tanpa verifikasi identitas yang akurat, dan tanpa koordinasi yang memadai dengan otoritas hukum. Kru pesawat tidak memberikan perlindungan atau klarifikasi, melainkan turut serta dalam proses pemaksaan. Klien kami dipaksa berdiri dan meninggalkan tempat duduknya di hadapan seluruh penumpang lain, sehingga menimbulkan stigma dan merasa dipermalukan, tertekan dan terteror.Pemeriksaan di Garbarata dan Pernyataan Salah TangkapSetibanya di garbarata, klien kami kembali dihadang oleh beberapa petugas baik kru pesawat, Avsec dan Kepolisian yang menyatakan membawa surat perintah penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas secara singkat, para petugas menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan identifikasi yakni klien kami bukanlah subjek hukum yang dimaksud.Permintaan Maaf dan Dampak Kerugian 1.Petugas Avsec kemudian menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Namun, kerugian immateriil dan pencemaran nama baik telah terjadi secara nyata dan terbuka. Klien kami mengalami tekanan psikologis, gangguan aktivitas profesional, dan kerugian reputasi yang signifikan.Lebih lanjut, insiden ini telah tersebar luas di berbagai platform media sosial, baik dalam bentuk video, narasi, maupun komentar publik. Penyebaran tersebut telah menimbulkan persepsi negatif terhadap Klien Kami sebagai tokoh publik, dan memperburuk kerugian immateriil yang dialami. Reputasi Klien Kami sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara turut terdampak secara signifikan.Catatan Hukum dan Tanggung Jawab InstitusionalKami menilai bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, diantaranya tentang kesalahan dalam prosedur penangkapan serta perlindungan keamanan bagi penumpang didalam pesawat.Kami tegaskan bahwa tindakan salah penangkapan dan pemaksaan keluar dari dalam pesawat terhadap klien kami dilakukan secara keliru, terbuka, dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami.Lebih dari itu, Petugas dari Kepolisian, Avsec Bandara Kualanamu dan kru pesawat Garuda Indonesia seharusnya menjalankan fungsi perlindungan terhadap penumpang yang telah berada di dalam pesawat, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh penumpang lain. Tindakan pemaksaan yang dilakukan secara terbuka dan tanpa dasar hukum justru menciptakan gangguan psikologis dan ketidaknyamanan kolektif di dalam kabin pesawat.Tindakan ini berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan dapat menjadi dasar gugatan perdata maupun laporan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.TUNTUTAN DAN PERMINTAANMelalui somasi terbuka ini, kami secara tegas meminta agar para pihak yang bertanggung jawab yaitu:1) Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,2) Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes Medan)3) Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan(Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu)4) Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi (Bandara Internasional Kualanamu)Untuk:MENYAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF DAN KLARIFIKASI RESMI ATAS “INSIDEN SALAH TANGKAP DAN PEMAKSAAN KELUAR DARI PESAWAT” SECARA TERBUKA KEPADA ISKANDAR, ST.MENJAMIN PERBAIKAN PROSEDUR DAN EVALUASI INTERNAL AGAR KEJADIAN SERUPA TIDAK TERULANG. 2. Permintaan ini harus dipenuhi dalam waktu 4 (empat) hari kalender sejak diumumkannya somasi terbuka ini. Jika tidak terdapat itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya.Kami berharap institusi terkait menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak warga negara, profesionalisme pelayanan publik, dan perbaikan sistemik dalam penanganan penumpang di lingkungan penerbangan nasional.Somasi ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hak-hak klien kami secara sah dan proporsional. Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab.Hormat Kuasa Hukum Iskandar, ST/QODIRUN, S.H.,M.H