Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024 Hasilkan Delapan Poin Prakarsa Kaldera Toba

Garda.id - Kamis, 12 Desember 2024 11:54 WIB
Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024 Hasilkan Delapan Poin Prakarsa Kaldera Toba

 

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Pembangunan 2024, resmi ditutup. Rakornas yang berlangsung tiga hari sejak 10 Desember 2024 ini menghasilkan delapan poin kesepakatan yang diberi nama Prakarsa Kaldera Toba 2024..ist

SIMALUNGUN - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Pembangunan 2024, resmi ditutup. Rakornas yang berlangsung tiga hari sejak 10 Desember 2024 ini menghasilkan delapan poin kesepakatan yang diberi nama Prakarsa Kaldera Toba 2024.

 

Kedelapan poin tersebut yaitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bappeda/Bappelitbang dan Kementerian/Lembaga (K/L) melibatkan Pemda dalam menyusun perencanaan pembangun, K/L harus memperhatikan sumber daya daerah dalam mendukung program nasional, untuk pemerataan pembangunan K/L diharapkan membangun proyek strategis nasional.

 

Kemudian berikutnya, penetapan kebijakan di setiap daerah yang mendukung ketahanan pangan, air dan energi nasional, untuk konsistensi pembangunan perlu melakukan penguatan regulasi dan penguatan Bappelitbang/Bappeda, peningkatan kolaborasi daerah, stakeholder dan pusat dan terakhir meningkatkan peran daerah dalam investasi.

 

"Selama tiga hari ini (10-12 Desember) kita telah berhasil merumuskan delapan Prakarsa Kaldera Toba yang akan mendorong perbaikan, efisiensi dan efektivitas dalam pembangunan daerah," kata Kepala Bappelitbang Sumut Alfi Shahriza, saat penutupan Rakornas Perencanaan Pembangunan Daerah 2024 di Hotel Niagara, Parapat, Simalungun, Kamis (12/12).

 

Alfi berharap, seluruh Bappelitbang/Bappeda dan pemerintah daerah bisa menyelaraskan pembangunan dengan pemerintah pusat. Sehingga target pembangunan Indonesia dapat tercapai.

 

"Tujuan kita sama, mencapai target pembangunan di seluruh Indonesia, agar kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik, kita berharap prakarsa ini mampu mengakselerasi itu semua," kata Alfi, yang juga merupakan Ketua Forum Perencanaan Pembangunan Daerah 2024.

 

Kepala Bapperida Papua Tengah Jull Edy Way mengatakan, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bisa berjalan beriringan dengan daerah otonomi khusus (Otsus). Sehingga daerah Otsus bisa bergerak lebih cepat dalam pembangunan.

 

"Pesan kami itu, agar revisi UU 23 dapat sejalan dengan daerah-daerah Otsus, sehingga pembangunan kami tidak terkendala terkait administrasi dan lainnya," kata Jull.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Komunitas Sepeda ICC Rayakan Anniversary di RM Uni-Una Usung Semangat Sport, Healthy, Happy, Hendra : Ucapkan Terimakasih

Berita

DPC PKB Langkat Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Targetkan Perkuat Militansi hingga Tingkat Kecamatan

Berita

MPW PP Sumut Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Sisir Sungai Deli dan Bagikan Sembako

Berita

Integritas drh. Sudarija, MM, MH Jadi Sorotan, Sumut Foundation: Publik Harus Bijak Menilai !*

Berita

Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025

Berita

15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok