PWI Pusat Memberhentikan Tiga Anggota PWI Sumut, Lima Anggota Lainnya Terindikasi Melanggar

Garda.id - Kamis, 27 Februari 2025 16:21 WIB
PWI Pusat Memberhentikan Tiga Anggota PWI Sumut, Lima Anggota Lainnya Terindikasi Melanggar

 

Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik SE, dalam rapat Pengurus Harian dan Ketua-ketua Seksi PWI Sumut, yang diadakan melalui zoom meeting pada Kamis, 27 Februari 2025. .ist

Medan | Garda.id

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan keputusan tegas dengan memberhentikan tiga anggota PWI Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad.

Tiga anggota yang diberhentikan adalah Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan Drs M Syahrir M.I.Kom. Surat keputusan ini mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI mereka dan terhitung sejak 17 Februari 2025, ketiganya tidak lagi berhak menggunakan atribut PWI atau mengatasnamakan organisasi tersebut dalam setiap tindakannya.

Pemberhentian ini disampaikan oleh Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik SE, dalam rapat Pengurus Harian dan Ketua-ketua Seksi PWI Sumut, yang diadakan melalui zoom meeting pada Kamis, 27 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Farianda menegaskan bahwa dengan keputusan ini, segala hak dan kewajiban ketiganya dalam PWI Sumut gugur dengan sendirinya.

Farianda juga menyampaikan bahwa ketiga anggota yang diberhentikan sebelumnya menjabat sebagai pengurus harian PWI Sumut, dengan posisi sebagai Wakil Ketua Bidang Siber dan Multi Media (Austin EA Tumengkol), Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial (Ahmad Rivai Parinduri), serta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (Drs M Syahrir M.I.Kom).

Selain itu, Farianda juga menyoroti adanya lima anggota PWI Sumut lainnya yang terindikasi melanggar keputusan dan instruksi PWI Pusat terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kelima anggota tersebut diketahui menghadiri HPN di Pekanbaru, Riau. Farianda menyebutkan bahwa laporan mengenai lima anggota tersebut akan diserahkan ke PWI Kabupaten terkait untuk selanjutnya dilaporkan ke PWI Pusat.

Kelima anggota tersebut adalah Hizad Sembiring (Deliserdang), Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut), Misno (Langkat), Sajari (Langkat), dan Suhaimi Hasibuan (Batubara). Farianda menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi terhadap kelima anggota ini akan sepenuhnya diserahkan kepada PWI Pusat.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean, yang membacakan surat keputusan PWI Pusat. Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Amrizal, turut serta dalam rapat tersebut dan menyampaikan informasi terkait keputusan dari PWI Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Farianda mengajak seluruh anggota PWI Sumut untuk tetap solid dan mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun di PWI Pusat. "Mari kita tunjukkan bahwa anggota PWI Sumut tetap solid dan satu komando," tegas Farianda.

Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Paman Bobby Nasution, Benny Sinomba Siregar Digeser dari Jabatan Kadisdik Medan

Berita

Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad*

Berita

Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

Berita

Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat

Berita

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Berita

Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat