Robert Tua Siregar Ph.D
Medan | garda.id
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), Pasal 73 UU ASN berbunyi sebagai berikut: Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
Regulasi selanjutnya di tuangkan dalam Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengawasan Komis! Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah. Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Aspek Promosi dan Mutasi dinilai berdasarkan indikator sebagai berikut:
Ketersediaan kebijakan internal instansi tentang pola karier; Ketersediaan kebijakan internal tentang pengisian JPT secara terbuka serta promosi dan mutasi dengan mengacu pada talent pool dan rencana suksesi; Pelaksanaan pengisian JPI, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas secara terbuka dan kompetitif. Pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi secara obyektif dan transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan mempertimbangkan pola karier dan rencana suksesi; KASN mengawal implementasi sistem merit beberapa pelanggaran lainnya, seperti mutasi, penurunan, pemberhentian, dan promosi jabatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. KASN tetap berpegang kepada berbagai peraturan perundangan yang ada terkait manajemen ASN, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Permenpan Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pengisian JPT di masa pandemi COVID, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS/ASN.
Pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan KASN terkait teta kelola ASN di instansi mereka. Di satu sisi, ia meminta supaya para ASN tidak takut untuk melapor jika menemukan atau mengalami pelanggaran sistem merit. Jika ada pelanggaran sistem merit, (seperti) penonjoban, pendemosian yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, silakan dilaporkan ke KASN. Kami siap melakukan tindak lanjut dalam menerapkan manajemen ASN sebaik-baiknya," KASN adalah tidak melakukan mutasi dan non job terhadap ASN semaunya serta tidak prosedural. Jangan seperti mengelola warung, dimana hari ini ASN pindah. terkait mutasi atau pemindahan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Secara prinsip seseorang ketika dipindahkan untuk kepentingan Pola Karir berdasarkan Pasal 189 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan aturan perubahannya dinyatakan pola karir dapat berbentuk mutasi vertikal (promosi), horizontal dan diagonal. Sementara demosi atau bahkan di Non Job hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan, dan itupun masih harus dilihat apakah “tingkat” kesalahan dan “tingkat” penjantuhan sanksinya sudah tepat dan berat dengan SOP dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Rotasi Jabatan (job rotation) adalah pemindahan talenta secara sistematik dari satu jabatan ke jabatan lain. pencarian talenta melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi dan rencana penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus. Retensi talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan (job enrichment), perluasan jabatan (job enlargement), dan penghargaan. Sehingga perlu di ingatkan, Kepala Daerah dalam melakukan Mutasi, Rotasi dan Demosi agar berhati-hati, karena semua bias menjadi bumerang, jangan ada lagi like and dislike, tapi lakukanlah dengan talenta dan kompetensi dalam pengoptimalan kinerja pemerintahan daerah.