MEDAN — Rencana pengerukan area kolam pelabuhan dan alur pelayaran di kawasan Pelabuhan Belawan mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan.
HNSI Kota Medan meminta proses pengerukan tidak dilakukan secara gegabah sebelum ada survei bersama terhadap wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas nelayan, khususnya nelayan tradisional dan nelayan kecil yang menggantungkan kehidupan dari hasil tangkapan di laut.
Permintaan tersebut dituangkan DPC HNSI Kota Medan melalui surat Nomor 030/DPC-HNSI/MDN/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Executive Direktur PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan dan PT Mitra Hijau Indonesia.
Surat tersebut secara tegas menyoroti rencana pengerukan alur kapal sepanjang sekitar 12 mil dari lokasi pelabuhan serta pengerukan seluas sekitar 400 hektare di tengah laut, sekitar 14 mil dari bibir pantai.
Yang menjadi persoalan, menurut HNSI, kawasan tersebut selama ini merupakan wilayah yang digunakan nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dan hasil laut lainnya.
Pertanyaannya sederhana: sudah sejauh mana dampak terhadap nelayan dihitung sebelum pengerukan dilakukan?
HNSI menegaskan, pihaknya bukan menolak pembangunan maupun pengembangan kawasan pelabuhan. Namun, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Terlebih lagi, HNSI menyebut telah melakukan pendataan terhadap hampir 2.000 nelayan yang berpotensi terdampak, baik nelayan Pasif maupun nelayan aktif yang berada di Kota Medan dan daerah sekitarnya.
Alat Tangkap Pasif Terancam Tak Bisa Beroperasi
Kekhawatiran HNSI semakin beralasan karena di sekitar lokasi pengerukan terdapat nelayan yang menggunakan alat tangkap pasif, termasuk alat tangkap yang dipasang menetap pada posisi tertentu dan tidak dapat bergerak.
Menurut HNSI, apabila pengerukan berlangsung di wilayah tersebut, aktivitas alat tangkap pasif berpotensi terganggu karena alat tersebut bergantung pada kondisi pasang dan surut air laut.
Jika lokasi tangkap terganggu, maka persoalannya bukan sekadar perubahan kawasan laut.
Ini menyangkut dapur keluarga nelayan.
HNSI mengingatkan bahwa nelayan tradisional dan nelayan kecil tidak memiliki banyak pilihan ketika wilayah tangkap mereka terganggu. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan di kawasan pesisir harus benar-benar memperhitungkan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada laut.
HNSI: Jangan Sampai Pembangunan Melahirkan Konflik
DPC HNSI Kota Medan juga memperingatkan agar proses pembangunan tidak justru menimbulkan konflik antara kepentingan pengembangan pelabuhan dengan kepentingan nelayan.
HNSI meminta sebelum pekerjaan pengerukan dilaksanakan, dilakukan survei bersama dengan melibatkan nelayan yang terdampak langsung, sehingga lokasi aktivitas nelayan dapat dipetakan dan potensi kerugian dapat dihitung secara terbuka.
Menurut HNSI, langkah tersebut penting agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di laut.
Organisasi nelayan itu juga mengingatkan amanat UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebagaimana dicantumkan dalam surat resmi HNSI Kota Medan.
Bukan Menolak Pembangunan, Tapi Menolak Nelayan Dikorbankan
Sikap HNSI Kota Medan pada prinsipnya jelas: pembangunan pelabuhan boleh berjalan, tetapi hak dan keberlangsungan hidup nelayan juga wajib dijamin.
Jangan sampai pengerukan yang bertujuan memperlancar aktivitas pelabuhan justru menciptakan persoalan baru berupa hilangnya wilayah tangkap, terganggunya alat tangkap nelayan, menurunnya hasil tangkapan, hingga munculnya konflik sosial.
Karena itu, HNSI meminta pihak terkait segera merealisasikan survei sebagaimana yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengembangan dan pengoperasian kawasan Pelabuhan Belawan pada 13 Agustus 2026 di Aula Kantor Kecamatan Medan Belawan.
Survei tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam menentukan langkah pengerukan dan mitigasi dampaknya terhadap nelayan.
Jangan sampai ketika alat berat sudah bekerja dan laut mulai dikeruk, baru pemerintah dan pengelola pelabuhan sibuk menghitung berapa banyak nelayan yang kehilangan sumber penghidupannya.
Sebab bagi nelayan, laut bukan sekadar ruang pelayaran.
Laut adalah tempat mereka mencari nafkah, menghidupi keluarga, dan mempertahankan kehidupan.
Surat HNSI Kota Medan tersebut ditandatangani Rahman Gafiqi, SH selaku Ketua DPC HNSI Kota Medan dan Muhammad Rian S. Kom selaku Sekretaris DPC HNSI Kota Medan, dengan tembusan antara lain kepada BP BUMN, Menteri KKP, Komisi IV DPR RI, DPP HNSI, KSOP Belawan, Polda Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, DLH Sumut, serta DPD HNSI Sumut.red