Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir

Nas - Kamis, 02 April 2026 18:22 WIB
Istimewa

Padangsidimpuan — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan AP, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan parkir tahun anggaran 2024–2025.Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup usai memeriksa AP sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (11/3/2026). Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026.Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan pihak ketiga untuk pengelolaan retribusi parkir. Seharusnya, mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.Namun, karena aturan turunan belum diterbitkan, tersangka AP diduga membuat skema sayembara yang hanya bersifat formalitas. Bahkan, dokumen penawaran dari peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza, disebut-sebut disiapkan oleh internal Dinas Perhubungan."Pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021," ujar Lambok.Dari proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir. Kerja sama dituangkan dalam perjanjian tertanggal 17 April 2024 dengan kewajiban setoran Rp41 juta per bulan.Namun, penyidik menemukan adanya kesepakatan tambahan di luar ketentuan resmi, yakni setoran sebesar Rp25,3 juta per bulan kepada tersangka. Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun 2025, dengan setoran resmi Rp45 juta per bulan serta tambahan Rp25 juta per bulan di luar ketentuan.Dari rangkaian transaksi tersebut, total dana yang diduga diterima tersangka mencapai Rp432,4 juta. Dana itu berasal dari pengelolaan parkir tepi jalan umum yang seharusnya masuk ke kas daerah.Atas perbuatannya, tersangka AP langsung ditahan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas IIA Medan.Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.red

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

News

Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

News

Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

News

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

News

Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

News

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan