MEDAN – Palu hakim akhirnya jatuh. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Mardison SH, Rabu (1/4), di ruang sidang Cakra Utama."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari," tegas Mardison dalam amar putusannya.Tak hanya itu, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang."Apabila nilai harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjut hakim.Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, turut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp250 juta yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening KPK.Majelis hakim menilai perbuatan Topan telah mencederai kepercayaan publik, menghambat pembangunan infrastruktur, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Topan dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.Sedangkan Rasuli dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta.Dalam persidangan terungkap, Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek jalan. Keduanya juga dijanjikan "commitment fee" sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihak kontraktor—dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, dengan total nilai mencapai Rp165,8 miliar.Vonis ini kembali menegaskan praktik korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi ancaman serius, bahkan di proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah.