MEDAN | GARDA.ID
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, SH, MH, secara tegas membantah isu yang menyebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Isu tersebut mencuat seiring pemanggilan dua pejabat inti Kejari Deli Serdang ke Kejaksaan Agung, yang terjadi di tengah pergantian mendadak pucuk pimpinan kejaksaan negeri tersebut.
"Tidak benar diamankan. Yang bersangkutan biasa dipanggil ke Kejaksaan Agung," tegas konfirmasi Garda.id, Rabu 28/1/2026.
Baca Juga: Soal Dana Wahana Berkuda Cadika, Satpol PP Medan: Serahkan ke Inspektorat Harli menegaskan, pemanggilan pejabat kejaksaan ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari mekanisme internal institusi dan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kajari Deli Serdang. Jabatan tersebut kini dijabat Rio Aditya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemanggilan Revanda Sitepu dan Hendra Busrian.
Garda.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik.RED