Medan — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara membuka tabir busuk pengelolaan proyek infrastruktur di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Sebanyak 21 proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah diduga sarat penyimpangan dan beraroma korupsi.Pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR Sumut mengusulkan dana fantastis Rp1,2 triliun, dengan realisasi mencapai Rp847 miliar. Namun alih-alih menghadirkan infrastruktur berkualitas, proyek-proyek tersebut justru meninggalkan jalan rusak, aspal mengelupas, dan konstruksi jembatan yang memprihatinkan, bahkan di sejumlah lokasi belum genap setahun dikerjakan.BPK secara tegas menyoroti kegagalan mutu pekerjaan, mulai dari ketidaksesuaian perencanaan, kekurangan volume, hingga penggunaan material di bawah standar. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa kualitas sengaja dikorbankan demi memperbesar ruang bancakan anggaran.Lebih mencengangkan, laporan BPK mengungkap adanya indikasi permintaan fee proyek, sebuah praktik kotor yang selama ini menjadi rahasia umum di balik layar pengadaan. Dugaan fee inilah yang disebut-sebut sebagai akar masalah rusaknya hasil pembangunan jalan yang terus dianggarkan ulang, seolah menjadi "ladang basah" tahunan.Kerusakan berulang bukan lagi sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi kejahatan terstruktur. Jalan diperbaiki, rusak kembali, lalu diperbaiki lagi—sebuah siklus yang menguntungkan segelintir oknum, namun merugikan rakyat Sumatera Utara.Ironisnya, Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun klarifikasi disampaikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan berulang kali tak kunjung dibalas. Diamnya pejabat publik di tengah temuan serius BPK justru memantik kecurigaan baru: ada apa yang disembunyikan?Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum. Temuan BPK tidak boleh berakhir sebagai tumpukan kertas laporan tanpa konsekuensi hukum. Kejaksaan dan KPK didesak segera mengusut dugaan korupsi ini, menelusuri aliran dana, serta menyeret pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan anggaran.Jika kasus ini kembali menguap tanpa proses hukum, maka satu kesimpulan tak terelakkan: pembangunan infrastruktur di Sumut telah dijadikan mesin korupsi yang dilegalkan oleh pembiaran negara.red