MEDAN — Pernyataan mengejutkan kembali menggema dari ruang podcast yang dipandu Abyadi Siregar, mantan Ketua Ombudsman Sumatera Utara, ketika Dr. Yuspar, SH., M.Hum, pakar hukum pidana dan mantan Direktur HAM Berat Kejaksaan Agung, menyampaikan pandangan keras soal urgensi amnesti bagi dr. Aris Yudhariansyah.
Dalam perbincangan terbuka dan lugas itu, Dr. Yuspar menegaskan bahwa dr. Aris jauh lebih layak menerima amnesti dibandingkan beberapa penerima amnesti sebelumnya yang berasal dari lingkaran politik nasional.
Ia menilai, kasus dr. Aris tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut keadilan substantif, pengabdian sebagai tenaga kesehatan, serta rekam jejak perannya pada masa pandemi.
Baca Juga: UPAYA AMNESTI UNTUK dr ARIS YUDHARIANSYAH – MENGGUGAT RASA KEADILAN DI TENGAH WARISAN PANDEMI > "Kalau kita bicara kelayakan moral dan kontribusi nyata, dr. Aris itu menolong rakyat di saat negara sedang panik pandemi. Ada konteks kemanusiaan yang kuat. Kalau ada penerima amnesti dari kalangan politik, saya melihat dr. Aris justru lebih memenuhi unsur kepatutan," ujar Dr. Yuspar.
Abyadi Siregar, yang dikenal sebagai figur pengawas pelayanan publik, menanggapi pernyataan itu dengan nada serius. Baginya, keberanian Dr. Yuspar membuka perspektif hukum yang jarang disampaikan ke publik adalah sesuatu yang memang penting untuk didengar.
"Publik perlu tahu siapa sebenarnya yang bekerja di lapangan dan siapa yang layak diberi pemulihan keadilan," kata Abyadi sembari menyoroti bagaimana kasus dr. Aris telah memantik perhatian luas.
---
DR. ARIS DINilai Menjadi "Korban Situasi Pandemi"
Baca Juga: Anggota DPR RI Ijeck Usulkan Bangun Retaining Wall Antisipasi Longsor di Titik Rawan Menurut Dr. Yuspar, situasi pandemi Covid-19 merupakan keadaan luar biasa yang mesti dilihat dalam kacamata yang tidak sempit.Tenaga medis bekerja dalam tekanan ekstrem, membuat keputusan cepat, dan sering kali dipaksa menghadapi risiko etik yang kompleks.
"Dalam hukum pidana, keadaan luar biasa harus menjadi pertimbangan luar biasa pula. Sementara beberapa tokoh politik yang dulu menerima amnesti justru berada dalam konteks kekuasaan dan kepentingan politik. Ini tidak bisa disamakan," tegasnya.
DORONGAN UNTUK PEME
RINTAH
Pernyataan dalam podcast tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa wacana amnesti dr. Aris kini memiliki dasar akademik dan moral yang semakin menguat.
Dr. Yuspar menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk mengambil langkah korektif apabila ditemukan fakta bahwa pemidanaan terhadap dr. Aris mengabaikan konteks kemanusiaan dan kontribusi sosialnya.
Baca Juga: RUPS LB Bank Sumut, Pemegang Saham Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset untuk Perkuat Fondasi Permodalan di Tengah Tekanan Fiskal Daerah