Medan — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 mencapai babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (
Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah tersebut.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11).
Dua Kali Mangkir, Kini Ditahan 20 Hari
Baca Juga: Kadis Koperasi Medan, Beni Iskandar Nasution, Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Dapot menjelaskan, ES
ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik menilai penahanan penting dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024. Ia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit sebelum akhirnya hadir pada hari ini.
Penyimpangan Anggaran dan Pembayaran Gelap
Dalam penyidikan, Kejari Medan menemukan indikasi kuat penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk:
Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa kualifikasi teknis,
Pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi,
Baca Juga: Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Aset PTPN 1 Regional 1 Mekanisme pelaksanaan acara yang tidak sesuai aturan.
Total nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar.
Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan
Selain ES, dua tersangka lain dalam kasus ini juga telah lebih dulu
ditahan, yakni:
BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan
MH, Direktur CV Global Mandiri
Ketiganya diduga bersama-sama melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi proses pengadaan dan alur pembayaran kegiatan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor kegiatan publik.red