MEDAN — Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada 21 Juli 2026 dan diumumkan kepada publik pada 29 September 2026.
"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ujar Ferry.
Baca Juga: Merajut Asa Ditengah Luka, FK UISU Pendampingan Psikososial PKM Fase Tanggap Darurat di Sibolga dan Sekitarnya Selain Jamaluddin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni AS (PA/KPA/PPK), ISL (PPK/Direksi Teknis), dan SP selaku penyedia jasa sekaligus pelaksana proyek.
Proyek Pasar Ikan Modern memiliki nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang bersumber dari Program PEN 2022. Ferry menegaskan, nilai tersebut merupakan nilai proyek, bukan angka kerugian negara karena hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai nominal kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Jamaluddin telah diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret 2026. Saat itu ia mengakui proyek tersebut bernilai Rp22,5 miliar dan menyebut pihak di balik pemenang tender merupakan adiknya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan pengaturan pemenang tender serta persoalan pelaksanaan proyek. Penyidik juga menelusuri sengketa lahan lokasi pembangunan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.
Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026, namun dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk kembali dilimpahkan ke jaksa.
Dengan penetapan empat tersangka tersebut, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan.rel