MEDAN : Setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dipenuhi, anggota DPRDSU Dhody Thahir,SE "diamankan" Ditreskrimum Polda Sumut dan dilakukan penahanan, Rabu (16/9).
Anggota Fraksi Golkar DPRDSU itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik/ penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu yang dikonfirmasi Medan Pos mengakui tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli "Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, "ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9).
"Yang bersangkutan ditahan," kata Pasaribu.
DIRKRIMUM "TAKUT"
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi soal kasus hukum anggota DPRDSU Dhody Thahir tidak pernah mau memberikan keterangan.
Kembali pada Rabu (16)9) ditanya soal diamankannya tersangka Dhody Thahir, tidak mau menjawab.
Baca Juga: Skandal Bayi Dicatat Meninggal di RSUD Rantauprapat: Muniruddin Desak Proses Hukum dan Copot Direktur RSUD Terkesan, Kombes Cornelis H Simanjuntak terlalu hati-hati atau ada upaya menutupi kasus ini.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi mengatakan "Dirkrimum bilang belum ada info".
"Saya sudah tanya ke Pak Dirkrimum jawabannya belum ada info," kata Kombes Ferry Walintukan sembari memperlihatkan balasan WA di telepon selulernya, Rabu (16/8) sore
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan 1 sebagai tersangka kepada Dhody Thahir. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar Pukul 10.00 wib, sesuai surat panggilan tersangka ke 1 No.S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Selanjutnya, panggilan ke 2 pada Senin (14/9).
Dengan penetapan tersangka No.S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Poldasu tanggal 21 Agustus 2026.
Kemudian, surat panggilan ke 2 sebagai tersangka dilayangkan pada Rabu 9 September 2026 untuk datang pada Senin (14/9) pukul 20.00 wib, dengan surat panggilan tersangka ke 2 nomor: S.pgl/tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Ditreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengatakan apabila tidak menghadiri surat panggilan tersangka ke 2 ini, tanpa memberi alasan yang patut, wajar, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa paksa tersangka.
Diketahui, H Dhody Thahir,SE warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kel Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Kota Medan, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023, menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 subsider pasal 263 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam.
Salah seorang warga, Nasa, menyatakan rasa lega dan terima kasihnya kepada pihak kepolisian, Rabu (26/8/2026). Ia menyebutkan ketenangan kini dirasakan warga setelah kasus yang bergulir sejak tahun 2023 tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.
"Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami," ujar Nasa.**