MEDAN – Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, Jumat (17/7) menduga adanya intervensi dua oknum anggota dewan berinisial WCS dari DPRD Medan dan H dari DPRD
Sumut yang menghambat eksekusi pembongkaran bangunan di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Perumahan Contempo Regency dan Contempo, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Menurut Salfimi, dugaan itu muncul karena meski Satpol PP Kota Medan telah menerbitkan tiga surat peringatan hingga Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/5620 tertanggal 13 Juli 2026, bangunan berupa tembok dan taman yang berada di atas Daerah Milik Jalan (DAMIJA) masih belum ditertibkan. Ia menilai seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sehingga tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.
Salfimi menegaskan kawasan tersebut telah menjadi aset resmi Pemko Medan melalui proses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diinventarisasi sebagai Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Menebar Kepedulian, Menguatkan Harapan JNE Medan Salurkan Zakat Total Rp200 Juta kepada 11 Lembaga Sosial Karena itu, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum wajib ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi apabila terdapat pihak yang menghambat penertiban aset daerah. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Lebih lanjut, Salfimi mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui dan sedang memantau dugaan intervensi oknum anggota DPRD Medan dan DPRD Sumut yang diduga menghambat eksekusi aset Pemko Medan.
Ia menyebut aset PSU Perumahan Contempo Regency juga telah dilaporkan kepada KORSUPGAH KPK RI pada Tahun Anggaran 2025 dan tercatat dalam inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Menurutnya, penertiban dan penyerahan PSU merupakan salah satu indikator dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
Proses pengambilalihan PSU Perumahan Contempo sendiri telah dilakukan Pemko Medan melalui Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pengambilalihan pada 1 Agustus 2023 yang turut disaksikan Kejaksaan.
Baca Juga: Rumah Adat di Kompleks Monumen Sisingamangaraja XII Medan Ludes Dilalap Api, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Meski demikian, Salfimi menegaskan KPK hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, sedangkan dasar penertiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salfimi berharap Satpol PP Kota Medan bersama Tim Terpadu segera melaksanakan pembongkaran sesuai surat pemberitahuan yang telah diterbitkan.
Menurutnya, penundaan yang terus berlarut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menghambat upaya penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Andi Pranata Buka Rakor BOEMKRAFT DPW PKS Sumut, Ingatkan Prinsip Kerja “3T” Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap aparat yang menjalankan tugasnya.
Menurut Salfimi, penyelamatan aset daerah harus menjadi komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, WCS maupun H belum memberikan tanggapan atas dugaan intervensi tersebut.