Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat, ABPEDNAS Sumut dan Kejari Deli Serdang Dorong Rumah Restorative Justice

Nas - Rabu, 24 Juni 2026 19:23 WIB

Deli Serdang – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Sumatera Utara terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang harmonis dan berkeadilan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (24/6). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPD ABPEDNAS Sumut H. Abdul Khair didampingi Yamin Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra SH Mhum didampingi Kasintel Roby Syahputra SH MH, serta Ketua DPC ABPEDNAS Deli Serdang OK. Hendri, SH bersama jajaran pengurus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengurus DPC ABPEDNAS Deli Serdang, yakni Amran, Ridwan, Raja Anggi Ramadhan Harahap, SH, M.Kn, Ahmad Yani, dan Ismail Nasution.

Pertemuan tersebut membahas penguatan peran desa dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan Restorative Justice, sekaligus mempererat sinergi antara ABPEDNAS dan Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

Ketua DPD ABPEDNAS Sumut, H. Abdul Khair, menegaskan bahwa ABPEDNAS siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.

"Desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum sangat penting agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Deli Serdang, Sapta Putra SH Mhum, menjelaskan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan yang masih memungkinkan untuk didamaikan tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.

Menurutnya, banyak persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan, seperti perselisihan antarwarga, konflik rumah tangga, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

"Kehadiran Rumah Restorative Justice di desa diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian konflik yang mengedepankan perdamaian, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat," kata Sapta.

Ketua DPC ABPEDNAS Deli Serdang, OK. Hendri, SH, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai keberadaan Rumah Restorative Justice akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan persoalan secara cepat, efektif, dan humanis.

Menurutnya, selama ini masih banyak persoalan kecil yang berkembang menjadi konflik besar karena tidak adanya ruang mediasi yang memadai. Dengan adanya rumah restoratif, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan jalur pidana.

Pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan antara ABPEDNAS dan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat luas.

Melalui sinergi yang semakin kuat, ABPEDNAS Sumut berharap program pembentukan Rumah Restorative Justice dapat diperluas ke berbagai desa di Sumatera Utara sebagai langkah nyata menciptakan desa yang aman, tertib, dan berkeadilan.

"Penyelesaian masalah melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan merupakan kearifan lokal yang harus terus dijaga. Rumah Restorative Justice menjadi jembatan untuk mewujudkan hal tersebut," tutup H. Abdul Khair.red

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait