JAKARTA, Garda.id
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
Said Iqbal, resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Senin (8/6/2026).
Usai pelantikan, Said Iqbal menegaskan akan langsung mengawal berbagai isu strategis ketenagakerjaan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan menjadi perhatian pemerintah dan kalangan pekerja dalam waktu mendatang.
Salah satu agenda utama yang akan diperjuangkannya adalah penghapusan atau setidaknya pembatasan ketat sistem outsourcing. Menurutnya, praktik outsourcing selama ini masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pekerja karena dinilai mengurangi kepastian kerja dan perlindungan hak-hak buruh."RUU Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja," tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG Selain mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan, ia juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap pekerja lebih efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal akan fokus pada tiga agenda utama, yakni kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan melalui upah yang layak (income security), dan jaminan sosial bagi pekerja (social security).
Meski kini menjadi bagian dari pemerintahan, Said Iqbal memastikan tetap memimpin KSPI dan Partai Buruh. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan buruh untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi, harus tetap dijamin dalam iklim demokrasi yang sehat.
Masuknya tokoh buruh ke dalam lingkaran pemerintahan dinilai menjadi momentum penting bagi perjuangan pekerja di Indonesia. Namun, publik akan menantikan sejauh mana berbagai aspirasi buruh dapat diwujudkan menjadi kebijakan konkret yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.(REL)