JAKARTA | Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menilai pembakaran
rumah milik Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, YM Khamozaro Waruwu, sebagai tindakan teror terhadap negara. Teror tersebut disebut bukan hanya serangan pribadi terhadap
hakim, tetapi juga serangan terhadap simbol keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.
"Pelakunya adalah teroris, dan mereka adalah musuh negara. Pemerintah berkewajiban menangkap para teroris, sutradara, dan aktor intelektual di balik tindakan keji ini," tegas Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas sekaligus Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Sutrisno, ancaman terhadap keselamatan Hakim Khamozaro dan keluarganya merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara. Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh hanya dilakukan di tingkat Polsek Sunggal, tetapi harus diambil alih oleh Mabes Polri.
Baca Juga: Rumah Hakim PN Medan Terbakar Saat Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu: “Saya Syok, Sidang Langsung Saya Tutup” "YM Khamozaro Waruwu tengah menangani kasus besar dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang diduga melibatkan orang besar. Negara wajib melindunginya," ujar Sutrisno.
Teror Terkait Kasus Korupsi
Kornas menduga pembakaran rumah hakim ini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi yang tengah disidangkan. Sutrisno menyebut, setiap pihak yang pernah menyerang atau mengancam hakim tersebut secara terbuka perlu ditelusuri jejak digitalnya.
"Tidak ada teror tanpa perencanaan matang. Semua berawal dari perang kata-kata, hingga akhirnya berujung pada aksi pembakaran," tegasnya.
Ia menambahkan, serangan ini diduga kuat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap hakim yang berani mengungkap kebenaran dalam sidang kasus korupsi jalan di Sumut.
Desakan kepada Presiden dan Kapolri
Baca Juga: Kebakaran Landa Rumah Ketua Majelis Hakim Kasus OTT KPK Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut Untuk memastikan penegakan hukum dan keselamatan aparat penegak hukum, Kornas dan Semarak menyampaikan lima sikap tegas:
1. Presiden RI Prabowo Subianto diminta memberi jaminan proteksi negara bagi seluruh hakim, dan memerintahkan penangkapan segera terhadap para pelaku dan otak di balik pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu.
2. TNI AL dan Marinir diminta turut menjaga keamanan para hakim yang tengah menangani perkara korupsi besar yang melibatkan penyelenggara negara atau pihak berpengaruh.
3. Negara wajib melindungi seluruh
hakim dan warga negara yang berani melawan korupsi, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
4. Presiden Prabowo diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas semua pelaku, termasuk aktor intelektual di balik aksi teror.
5. Kornas menyerukan dukungan nasional untuk seluruh hakim tipikor agar tidak takut dan tetap tegas memerintahkan jaksa membuka penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan.
Baca Juga: JMSI Sumut dan PTPN I Regional I Siapkan Workshop “Menggali Kejayaan Tembakau Deli” "Sebagai bangsa yang menjunjung hukum, kita harus berdiri di belakang hakim-hakim berintegritas. Tidak boleh ada yang dibiarkan sendirian menghadapi tekanan para koruptor," tandas Sutrisno.
Gerakan nasional pun digelorakan melalui tagar #SaveHakimKhamozaro dan #SaveHakimTipikor sebagai bentuk solidaritas masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang berani melawan mafia korupsi.rel