Medan – Wakil Ketua Himpunan Keluarga
Mandailing (HIKMA) Sumatera Utara, H. Syahrir Nasution, menegaskan penolakannya terhadap surat edaran No 800. 1.12.5/9642/2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Togap Sihombing terkait penggunaan pakaian dinas khas daerah setiap hari Kamis.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan agar ASN di lingkungan Pemprov Sumut mengenakan pakaian adat daerah delapan etnis di Sumatera Utara, termasuk di antaranya etnis Batak. Namun, menurut Syahrir, kebijakan itu terkesan menyamakan semua suku di Sumut sebagai Batak, padahal tidak demikian.
> "Sekda jangan asal buat surat edaran untuk pakai adat setiap hari Kamis. Mandailing adalah marga tersendiri, bukan Batak. Jadi kami berharap kepada Sekdaprov Sumut Togap Sihombing agar tidak menyamaratakan semua suku menjadi Batak," tegas H. Syahrir Nasution di Medan, Minggu (20/10).
Baca Juga: Edy Rahmayadi Dinilai Layak Jadi Menteri Pertahanan, HIKMA Sumut: Pengalaman dan Integritas Jadi Modal Syahrir menegaskan bahwa data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) juga memisahkan antara suku Mandailing dengan suku Batak, karena memiliki sejarah, bahasa, dan kebudayaan yang berbeda.
> "Segera cabut surat edaran itu. Mandailing bukan Batak, dan kami punya identitas budaya yang jelas dan diakui negara," tambahnya
Ia berharap Pemprov Sumut lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan yang menyangkut identitas kultural dan adat istiadat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antar-etnis di provinsi yang dikenal multikultural tersebut.rel