KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Tambang

Nas - Kamis, 24 Juli 2025 18:13 WIB
KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Tambang

 

Medan  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti fakta persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang menyeret istilah “Blok Medan” dan diduga berkaitan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) yang juga fungsionaris PDI Perjuangan, di Medan, Rabu (23/7). Ia menilai KPK belum menunjukkan sikap tegas terhadap nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk Bobby Nasution.

“Sejak fakta 'Blok Medan' disampaikan di persidangan, belum pernah sekalipun KPK memanggil atau memeriksa Bobby Nasution,” kata Sutrisno.

Fakta tersebut pertama kali muncul dalam kesaksian Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam persidangan AGK pada Agustus 2024. Selain itu, penasihat hukum AGK juga mengakui adanya pertemuan antara AGK dan keluarga Bobby Nasution pada tahun 2023.

Pertemuan itu dihadiri oleh istri AGK, anaknya Nazlatan Ukhra Kasuba, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, serta Muhaimin Syarif, orang dekat AGK yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi menjadi perkara baru akan menjadi perhatian lembaga. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga mengonfirmasi bahwa laporan terkait “Blok Medan” telah diterima melalui unit Pengaduan Masyarakat dan saat ini sedang dikaji oleh kedeputian Informasi dan Data (INDA).

Sutrisno juga menyoroti lambannya penanganan kasus suap yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting (TOP), orang dekat Bobby. Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah ASN di Mandailing Natal dan Padangsidimpuan, namun belum memeriksa pimpinan yang diduga memberi arahan.

Ia berharap KPK tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Jika KPK tidak berani memanggil dan memeriksa aktor utama yang diduga memberi perintah, maka harapan publik terhadap pemberantasan korupsi bisa sirna,” ujar Sutrisno.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait desakan tersebut.red

Editor
: Nas
Sumber
:

Berita Terkait

Nasional

Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

Nasional

Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat

Nasional

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Nasional

Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat

Nasional

Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita

Nasional

Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang