Hak Prerogatif Presiden Prabowo, Amnesti�-Abolisi dan Persatuan Nasional
Oleh : Sugiat Santoso*
Jelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke�80, Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.116 narapidana yang memenuhi syarat pengampunan. Pada pemahaman yang sederhana, amnesti bisa dipahami sebagai tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah
dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada kepada tersangka hukum sementara
abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana yang mana hal ini
termasuk terhadap penghentian proses hukum. Pun baik amnesti dan abolisi
merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang
Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Terkait narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo
mayoritas diantaranya adalah kaus-kasus pidana yang berkaitan dengan isu
politik, baik karena kasus penghinaan terhadap presiden dan kasus makar di
Papua.
Dari ribuan narapidana yang mendapatkan pengampunan terdapat dua kasus yang mendapatkan perhatian publik. Pertama, amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Harun Masiku di tahun 2019 dan kedua, abolisi yang diterima oleh Tom Lembong dalam kasus impor gula tahun 2015 yang diduga memperkaya para perusahaan gula.
Secara khusus pemberian amnesti-abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan
Tom Lembong bukan tanpa pertimbangan yang matang dari Presiden Prabowo.
Pasalnya kedua kasus ini banyak mendapatkan pro dan kontra yang mana ada
insinuasi yang berkembang di masyarakat bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong
adalah bentuk kriminalisasi politik dan politisisasi hukum. Alasannya kedua kasus ini muncul bertepatan dengan selesainya perhelatan Pilpres. Hasto dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDI Perjuangan merupakan pendukung pasangan
Ganjar Pranowo-Mahfud MD sementara Tom Lembong adalah salah satu think
tank bidang ekonomi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mana
kedua pasangan itu adalah dua kandidat yang dikalahkan oleh pasangan Prabowo�- Gibran di Pilpres 2024 lalu.
Dampak dari kedua kasus ini menyebabkan dikotomi opini publik yang mengarah pada perpecahan di akar rumput. Salah satu buktinya adalah riuh di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan intervensi hukum. Tidak hanya di media sosial, pelbagai demonstrasi dalam mengiringi sidang kasus ini juga terjadi serta protes dari akademisi, influencer hingga praktisi
hukum juga ikut protes dalam menyikapi putusan pengadilan yang memutus kasus Hasto dan Tom Lembong. Yang mana Hasto diputus pengadilan hukuman
3,5 penjara sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
*Amnesti-Abolisi*
Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti-abolisi pada Hasto dan Tom Lembong adalah bentuk menjaga kepercayaan masyakat terhadap
penegakan hukum di Indonesia. Prabowo tidak ingin ada persepsi negatif dari masyarakat bahwa hukum di Indonesia bisa diatur oleh politik karena sejatinya
meski hukum perundang-undangan merupakan produk politik dari pemerintah dan DPR namun secara legal penegakkan hukum di Indonesia tidak boleh didasarkan oleh penggunaan kekuasan politik karena konstitusi UUD 1945
mengatur bahwa negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Apalagi kasus Hasto dan Tom Lembong terjadi di masa pemerintahan
sebelum Prabowo menjabat presiden sehingga ia tidak ingin mewarisi persepsi
negatif penegakan hukum yang tidak adil.
Pada konteks lain, alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong adalah menjaga persatuan nasional. Prabowo tidak ingin kedua kasus ini menjadi
trigger perpecahan yang dampaknya sangat buruk dengan menghadirkan masalah baru yang menyebabkan ketidakstabilan politik. Ini pula yang menjadi alasan ketika Prabowo mengusulkan nama-nama
narapidana yang mendapatkan amnesti dan abolisi ke DPR yang kemudian disetujui dan diumumkan ke publik pada 30 Juli 2025 lalu, tentu seluruh variabel
serta implikasi hukum dan politik yang dihadirkan telah dihitung dengan baik.
Utamanya berdampak untuk memperteguh persatuan nasional yang lepas dari
dendam politik akibat residu Pilpres 2024.
Persatuan Nasional
Secara politik untuk Prabowo dengan memberikan amnesti-abolisi
terhadap Hasto dan Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan kepentingan
politik. Karena, meskipun posisi Hasto sangat sentral di PDI Perjuangan, tidak serta
merta membuat partai berlambang kepala banteng itu bergabung ke pemerintahan
dengan mendapatkan kursi menteri. Demikian juga dengan keuntungan politik
memberikan abolisi kepada Tom Lembong juga tidak berdampak signifikan bagi
jalannya pemerintahan dengan alasan, Tom Lembong bukan pimpinan partai atau
ketua partai di DPR yang bisa mengkonsolodasikan kadernya mengkritisi atau
menolak kebijakan pemerintah. Artinya kebijakan progresif Prabowo memberikan amnesti dan abolisi ini murni diproyeksikan untuk kepentingan Indonesia untuk kestabilan politik,
menjaga kepercayaan publik terhadap hukum, rekonsiliasi nasional dan upaya
memperkokoh persatuan nasional. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga sosok yang dikenal sangat dekat dengan
Presiden Prabowo yang memberikan usulan bahwa memberikan amnesti dan
abolisi adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
Adapun pra kondisi terbitnya amnesti dan abolisi ini adalah ketika Dasco berkomunikasi dengan para akademisi, aktivis dan tokoh masyarakat untuk mendengar, memahami dan mendalami kasus Hasto dan Tom Lembong sebelum
akhirnya memberikan usulan serta masukan terhadap Presiden Prabowo dalam
pertimbangan mengeluarkan amnesti-abolisi. Dimana pada kasus Hasto terdapat amicus curiae (sahabat peradilan) dari
23 akademisi yang selama ini memiliki rekam jejak yang baik di mata publik,
diantaranya ada nama Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) dan mantan Jaksa
Agung Marzuki Darusman. Sementara terkait kasus Tom Lembong, Dasco mendalami persoalan dengan berdiskusi dengan para aktivis yaitu Rocky Gerung, Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan.
Juga pada kerangka substasi selain alasan persatuan nasional, pemberian
amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo terhadap Hasto dan Tom
Lembong adalah upaya memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Alasannya kepercayaan masyakat terhadap demokrasi di era kepresidenan Prabowo akan menguat. Persepsi masyarakat terhadap sosok Prabowo sebagai pemimpin yang demokratis dan tidak anti terhadap kritik serta perbedaan pandangan tidak serta merta membuat mereka akan ditarget untuk dipidanakan atau dicari-cari
kesalahannya yang berujung pada kriminalisasi politik.
Pada titik ini tentu Presiden Prabowo telah melihat jauh ke depan bahwa penegakan hukum di Indonesia sejatinya tidak boleh didasarkan pada sentimen dan asumsi tapi dengan sifat objektif yang bertumpu pada nilai-nilai keadilan, kebajikan dan kebijaksanaan.
(Sugiat Santoso adalah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI)