Bertemu Dirjen Bea Cukai, Ketum IMI Bamsoet Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Izin Impor Permanen Kendaraan dan Sparepart Balap

Nas - Kamis, 24 Juli 2025 11:59 WIB
Bertemu Dirjen Bea Cukai, Ketum IMI Bamsoet Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Izin Impor Permanen Kendaraan dan Sparepart Balap

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendorong pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai izin impor permanen kendaraan dan Sparepart atau suku cadang balap, baik roda dua maupun roda empat, sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengembangan olahraga otomotif nasional. Selama ini Indonesia tidak memiliki mekanisme impor yang mendukung masuknya kendaraan balap, baik dalam kondisi baru maupun rekondisi. Kendaraan yang seharusnya digunakan hanya di sirkuit balap tetap dikenakan pajak seperti kendaraan komersial biasa. Hal ini mengakibatkan beban biaya sangat besar dan membuat kendaraan balap menjadi tidak terjangkau, bahkan oleh klub atau pembalap profesional sekalipun.

“Sebagai contoh, sebuah mobil balap dengan nilai USD 150.000 di negara asalnya bisa dikenai beban pajak dan biaya masuk hingga lebih dari 100% ketika masuk Indonesia. Padahal mobil itu tidak akan digunakan di jalan raya, tidak bisa dimodifikasi untuk dikomersialkan, dan hanya akan berfungsi di lintasan sirkuit sebagai alat latihan atau kompetisi balap,” ujar Bamsoet saat bertemu Dirjen Bea Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama di Jakarta, Kamis (24/7/25).

Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, sejumlah negara yang memiliki komitmen kuat dalam olahraga balap seperti Jepang, Australia, hingga negara-negara Eropa telah lama menerapkan skema insentif fiskal khusus bagi kendaraan balap. Mereka hanya mengenakan pajak berdasarkan basis mobilnya, bukan bentuk finalnya sebagai mobil balap, serta memberlakukan pengecualian bagi barang-barang yang secara eksklusif digunakan di lintasan balap seperti ban balap, sparepart khusus, hingga pelumas.

“Selama kita terus menyamaratakan kendaraan balap dengan kendaraan umum, maka kita akan terus tertinggal dalam olahraga otomotif. Perlu ada pengaturan fiskal baru, sebuah klasifikasi khusus bagi kendaraan balap yang bisa masuk melalui jalur impor permanen dengan referensi dari IMI sebagai badan otoritas yang bisa melakukan verifikasi teknis dan non-komersialnya kendaraan tersebut,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, ada sejumlah solusi yang bisa dilakukan. Salah satunya melalui pengawasan BC 1.6 (gudang berikat) dengan referensi teknis dari IMI sebagai penjamin. Skema ini juga penting untuk menghindari praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan kendaraan balap untuk tujuan komersial di luar lintasan.

Selain itu, perlu dilakukan revisi atas sejumlah peraturan teknis yang menghambat. Semisal, Permendag No. 127 Tahun 2015 tentang Impor Barang Modal Tidak Baru dan Permenperin No. 14 Tahun 2016. IMI juga siap menjadi mitra resmi pemerintah dalam menyeleksi dan menjamin kendaraan-kendaraan yang diimpor untuk tujuan olahraga.

"Kami bukan meminta pintu dibuka lebar tanpa kontrol. Kami justru minta dibuka secara resmi dengan pengawasan ketat, agar ekosistem balap kita maju, tanpa harus melanggar aturan. Ini perjuangan untuk Indonesia yang lebih kompetitif di dunia olahraga otomotif,” pungkas Bamsoet. (*)

Editor
: Nas
Sumber
:

Berita Terkait

Nasional

Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan

Nasional

Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

Nasional

Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI

Nasional

JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara

Nasional

BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang

Nasional

Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat