Prof Ganjar Razuni/ Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Usul: Presiden Prabowo Terbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi

Garda.id - Jumat, 07 Maret 2025 08:10 WIB
Prof Ganjar Razuni/ Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Usul: Presiden Prabowo Terbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi

 

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) menggelar kegiatan Liga Korupsi Indonesia dengan thema " Refleksi dan Efektivitas Penanganan Korupsi di IndonesiaIst

Jakarta | Garda.id

Maraknya kasus menimpa Republik Indonesia berupa hal yang menyakitkan bagi rakyat terkait Korupsi bertubi tubi terjadi, kasus besar hingga 1000 T yaitu Korupsi Pertamina Patra Niaga. 

Dalam kesempatan ini, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) menggelar kegiatan Liga Korupsi Indonesia dengan thema " Refleksi dan Efektivitas Penanganan Korupsi di Indonesia " Kamis, 6 Maret 2025 Di Sekretariat PB PMII Jalan Salemba Tengah Jakarta Pusat. 

Adapun narasumber pada kegiatan ini di antaranya Prof. Dr. Ganjar Razuni Guru Besar Ilmu Politik UNAS Jakarta dan Yudi Purnomo Harahap ( Mantan Penyidik KPK RI). 

Wahyu Dwi Tritanto Ketua Bidang Politik dan Kajian Strat PB PMII mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk serius dalam hal penanganan kasus Korupsi di Indonesia dalam wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam dialog ini, Yudi Purnomo Harahap memapar kan bahwa Korupsi di Indonesia Terjadi  karena pejabat tidak bisa makan atau terdesak kebutuhan, tetapi lebih kepada sikap rakus terhadap uang untuk memenuhi gaya hidup, bahkan ada koruptor yang di rekeningnya  sudah ada uang pribadi triliunan rupiah, akan tetapi tetap saja masih mau mengkorupsi uang yang nilainya miliyaran, pungkasnya. 

Para koruptor ini sebenarnya tidak takut dipenjara, yang mereka takutkan adalah miskin atau dimiskinkan oleh Negara , papar Yudi

Prof Ganjar Razuni dalam diskusi ini menegaskan, bahwa Presiden Prabowo perlu segera menerbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi jika pembahasan RUU Perampasan aset lambat pembahasannya di DPR RI, atau tak kunjung usai. Darurat korupsi di Indonesia, sdh sulit diatasi dengan hukum biasa, harus diatasi dengan hukum darurat. Bila RUU Perampasan Aset tak kunjung usai, dengan melihat keadaan saat ini, sudah waktunya Presiden mengambil langkah tanggap darurat melaksanakan maksud RUU Perampasan Aset dengan Dekrit Presiden, dan sekaligus mengkomandoi  penegakkan hukum dlm kapasitas Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

Untuk menjadikan efek jera kepada pelaku korupsi demi kepentingan bangsa dan negara mari bersama sama mendorong DPR untuk segera melakukan pembahasan sekaligus pengesahan UU Perampasan Aset Kepada Pelaku koruptor, Tegas Prof Ganjar Razuni Guru Besar Ilmu Politik UNAS Jakarta

Diakhir diskusi, PB PMII akan segera memberikan ultimatum kepada Presiden RI agar untuk segera menuntaskan kasus korupsi dan memberikan hukuman bagi para koruptor yang seberat beratnya untuk menjadi efek jera, tegas Wahyu Dwi.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Nasional

Paman Bobby Nasution, Benny Sinomba Siregar Digeser dari Jabatan Kadisdik Medan

Nasional

Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad*

Nasional

Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

Nasional

Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat

Nasional

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Nasional

Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat