JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (14/10/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses penyaluran anggaran dan pengadaan barang maupun jasa yang menggunakan dana kebencanaan. Penyidik juga mendalami dugaan kerja sama antara oknum di lingkungan BNPB dengan sejumlah pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: Delapan Tersangka Baru! KPK Bongkar Jaringan Korupsi Proyek Jalan Sumut