Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah

Nas - Senin, 27 Juli 2026 08:28 WIB

Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah

Penghargaan Best Paper yang diterima Edrida Pulungan dalam forum ekonomi dan keuangan Islam internasional di Washington DC tentu layak diapresiasi. Namun, prestasi itu akan lebih bermakna apabila tidak berhenti sebagai kabar membanggakan tentang anak bangsa di panggung dunia.

Gagasan mengenai Global Sharia Creative Economy Ecosystem perlu dibawa pulang, diperdebatkan, diuji, lalu diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat bekerja di Indonesia.

Pertanyaan utamanya bukan lagi apakah Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif syariah. Jawabannya jelas: kita mempunyai kekayaan budaya, populasi Muslim yang besar, jutaan pelaku usaha, talenta digital, industri halal, lembaga keuangan syariah, serta pasar domestik yang luas.

Pertanyaan yang lebih menentukan ialah: mengapa seluruh kekuatan itu belum terhubung menjadi satu ekosistem yang mampu melahirkan merek global, perusahaan kreatif besar, pemilik kekayaan intelektual, dan pelaku usaha yang menguasai rantai nilai?

Indonesia tidak kekurangan kreativitas. Yang sering tidak tersedia adalah jalan yang menghubungkan kreativitas dengan pembiayaan, perlindungan hak cipta, teknologi, produksi, distribusi, dan pasar.

Dua Sungai yang Belum Bertemu

Ekonomi kreatif dan ekonomi syariah selama ini tumbuh seperti dua sungai besar yang mengalir berdekatan.

Ekonomi kreatif berkembang melalui kuliner, fesyen, kriya, desain, film, musik, fotografi, animasi, gim, aplikasi, penerbitan, arsitektur, dan konten digital. Ekonomi syariah bergerak melalui industri halal, perbankan syariah, pasar modal, asuransi, zakat, wakaf, dan pembiayaan usaha.

Keduanya sama-sama besar, tetapi belum sepenuhnya bertemu.

Hubungan ekonomi kreatif dengan ekonomi syariah masih kerap disederhanakan menjadi sertifikasi halal, pemberian pembiayaan kepada UMKM, pameran produk, atau seminar tentang kewirausahaan. Semua itu bermanfaat, tetapi belum cukup membentuk ekosistem.

Ekosistem tidak lahir hanya karena terdapat banyak pelaku. Ekosistem terbentuk apabila para pelaku saling terhubung dalam pembagian peran, kepentingan, risiko, dan manfaat yang jelas.

Seorang desainer busana Muslim, misalnya, tidak hanya membutuhkan modal. Ia memerlukan akses terhadap bahan baku, teknologi produksi, perlindungan desain, pengembangan merek, pemasaran digital, jaringan distributor, sistem pembayaran, dan kontrak yang menjamin hak ekonominya.

Begitu pula pembuat film, pengembang gim, animator, musisi, dan kreator konten. Aset utama mereka bukan tanah atau bangunan, melainkan gagasan, hak cipta, karakter, cerita, perangkat lunak, reputasi, serta komunitas pengguna.

Sistem pembiayaan konvensional sering kesulitan membaca aset semacam itu. Di sinilah ekonomi dan keuangan syariah dapat menawarkan jalan berbeda.

Melampaui Label Syariah

Namun, ekonomi kreatif syariah tidak boleh dipersempit menjadi produk kreatif yang dibungkus simbol keagamaan.

Kata "syariah" mengandung tuntutan tata kelola. Ia seharusnya tercermin dalam kontrak yang adil, transaksi yang transparan, pelindungan pekerja, penghormatan terhadap kekayaan intelektual, pembagian keuntungan yang proporsional, tanggung jawab lingkungan, serta larangan mengambil keuntungan melalui eksploitasi.

Dengan pengertian itu, sertifikasi halal hanyalah salah satu unsur. Ekonomi kreatif syariah harus berbicara tentang keseluruhan rantai nilai, dari sumber pembiayaan hingga cara keuntungan dibagikan.

Seorang kreator tidak boleh kehilangan hak atas karyanya hanya karena membutuhkan modal pada tahap awal. Pelaku UMKM tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai produsen murah, sedangkan nilai terbesar dinikmati pemilik platform, pemegang merek, agregator, dan distributor.

Ekonomi syariah semestinya hadir untuk memperbaiki ketimpangan tersebut, bukan sekadar memberi label pada transaksi yang struktur kekuasaannya tetap timpang.

Peran Kementerian Ekonomi Kreatif

Pembentukan kembali Kementerian Ekonomi Kreatif memberi kesempatan bagi negara untuk menata sektor ini secara lebih serius. Kementerian ini tidak boleh hanya menjadi kementerian festival, promosi, pameran, dan seremoni.

Tugas strategisnya adalah membangun infrastruktur yang memungkinkan kreativitas berubah menjadi nilai ekonomi.

Pemerintah perlu memetakan pelaku, talenta, subsektor unggulan, kebutuhan teknologi, pola pembiayaan, kepemilikan kekayaan intelektual, serta akses pasar pada setiap daerah. Data tersebut harus menjadi dasar intervensi, bukan sekadar statistik tahunan.

Kementerian Ekonomi Kreatif juga perlu mempercepat pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hak cipta, merek, desain, royalti, kontrak digital, dan arus pendapatan dapat dinilai sebagai aset ekonomi.

Tanpa perubahan cara pandang tersebut, pelaku kreatif akan terus dipaksa memasuki sistem pembiayaan yang tidak dirancang untuk memahami karakter usahanya.

Negara juga harus memperkuat posisi tawar kreator terhadap platform digital. Transparansi algoritma, pembagian pendapatan, perlindungan data, kontrak lisensi, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus menjadi bagian dari agenda ekonomi kreatif.

Jangan sampai Indonesia hanya melahirkan kreator, sementara data, platform, teknologi, dan keuntungan terbesarnya dimiliki pihak lain.

MES sebagai Jembatan

Masyarakat Ekonomi Syariah memiliki posisi strategis untuk mempertemukan ekonomi kreatif dengan industri keuangan syariah.

MES mempunyai jaringan kepengurusan, perguruan tinggi, komunitas usaha, lembaga keuangan, organisasi profesi, pesantren, UMKM, serta perwakilan di luar negeri. Jaringan ini merupakan modal sosial yang besar.

Namun, modal sosial itu harus diterjemahkan menjadi infrastruktur ekonomi.

MES tidak boleh hanya kuat dalam diskusi, seminar, dan literasi. Ia perlu masuk lebih jauh ke pendampingan usaha, pembentukan konsorsium pembiayaan, perlindungan kekayaan intelektual, kurasi produk, pengembangan standar, dan pembukaan pasar.

Jaringan MES di luar negeri dapat menjadi simpul diplomasi ekonomi. Mereka dapat memetakan permintaan pasar, mempertemukan pelaku Indonesia dengan distributor, investor, diaspora, dan mitra produksi.

Ukuran keberhasilannya harus berubah. Bukan hanya berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, melainkan berapa pelaku usaha yang naik kelas, memperoleh pembiayaan, memiliki merek, mencatatkan hak cipta, menembus pasar ekspor, dan meningkatkan pendapatannya.

Membangun Akselerator Nasional

Kementerian Ekonomi Kreatif dan MES dapat memulai sebuah program bersama berupa Akselerator Ekonomi Kreatif Syariah Indonesia.

Program ini tidak perlu langsung mencakup semua subsektor. Tahap awal dapat difokuskan pada bidang yang mempunyai basis kuat dan peluang pasar besar: modest fashion, kuliner halal, kriya dan desain, film dan animasi, serta gim dan konten digital.

Setiap peserta harus memperoleh layanan terpadu: penguatan model bisnis, sertifikasi, pendaftaran kekayaan intelektual, pembiayaan, peningkatan teknologi, dan akses pasar.

Kementerian Ekonomi Kreatif dapat menyediakan kebijakan, data, inkubasi, pengembangan talenta, promosi, dan koneksi lintas kementerian. MES mempertemukan program tersebut dengan bank syariah, modal ventura, teknologi finansial, investor, wakaf produktif, perguruan tinggi, serta jaringan pasar internasional.

Skema pembiayaannya juga tidak boleh hanya berbentuk utang. Industri kreatif membutuhkan kemitraan, bagi hasil, pembiayaan berbasis royalti, dan investasi yang membagi risiko secara adil.

Program itu harus memiliki indikator yang tegas: peningkatan omzet, kontrak ekspor, investasi, lapangan kerja, pendaftaran kekayaan intelektual, pendapatan royalti, dan kenaikan pendapatan kreator.

Tanpa indikator, program akan kembali menjadi kumpulan kegiatan.

Indonesia telah terlalu lama bangga menjadi pasar besar. Kita membeli produk, menonton konten, menggunakan platform, dan mengikuti tren yang diciptakan pihak lain.

Ekonomi kreatif syariah menawarkan jalan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pencipta. Tidak hanya menjadi produsen, tetapi pemilik merek. Tidak hanya melahirkan talenta, tetapi juga menguasai teknologi, data, pembiayaan, dan jaringan distribusi.

Penghargaan internasional memang penting. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah berapa banyak gagasan Indonesia dipuji di luar negeri.

Ujian yang lebih berat adalah apakah gagasan itu dapat bekerja di dalam negeri, memberi ruang tumbuh kepada kreator, memperkuat usaha kecil, dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif syariah dunia.

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait