Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Nas - Jumat, 24 Juli 2026 09:39 WIB

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menilai pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI yang telah digelar bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026. Menurutnya, produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedural yang berlaku.

Leriadi menegaskan bahwa setiap agenda organisasi wajib dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan dari forum yang tidak memenuhi ketentuan organisasi patut dipertanyakan legitimasinya.

"Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI," ujar Leriadi, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: DPD AMPI Sumut Gelar Musda IX, David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut Ia menjelaskan, Surat Peringatan yang diterbitkan DPP AMPI telah menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Harian dan Rapat Pleno wajib dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai dengan ketentuan organisasi. Keterlibatan Sekretaris Jenderal merupakan unsur yang mutlak dalam pelaksanaan Rapat Harian maupun Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

Menurutnya, pelaksanaan Rapat Pleno IX yang tetap dilaksanakan meskipun telah terdapat Surat Peringatan dari DPP AMPI menjadikan seluruh produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi dan tidak memiliki legitimasi yang kuat.

"Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Leriadi menilai pelaksanaan forum tersebut terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan pribadi.

"Mari kita buka mata dan melihat dengan jernih siapa yang sebenarnya memiliki kepentingan dalam forum ini. coba klen cek di google rekam jejak produk yang di hasilkan masih lengkap jelas dan terang," tutup Leriadi.

Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii dan Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung telah meminta penundaan pelaksanaan Rapat Pleno IX hingga terpenuhinya seluruh ketentuan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku.

Baca Juga: DPD AMPI Sumut Undang Gubernur Bobby Nasution Pelantikan Kepengurusan Periode 2026 - 2031

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPD AMPI Sumut Gelar Musda IX, David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut

Nasional

DPD AMPI Sumut Undang Gubernur Bobby Nasution Pelantikan Kepengurusan Periode 2026 - 2031

Nasional

Dampingi Menteri ESDM ke Lokasi Bencana, Ijeck Desak Kementerian PU Segera Atasi Jalan Rusak untuk Mobilisasi Bantuan