Soal Stanvas Lahan 168,5 Hektar di Batahan, Bupati Madina : Kita Lakukan Agar Tak Terjadi Konflik Jaga Pantai Barat Agar Kondusif

Garda.id - Rabu, 16 November 2022 16:46 WIB
Soal Stanvas Lahan 168,5 Hektar di Batahan, Bupati Madina : Kita Lakukan Agar Tak Terjadi Konflik Jaga Pantai Barat Agar Kondusif
Bupati Madina Ja'far Sukhairi Nasution/istMadina |  Garda.id

Bupati Madina Ja'far Sukhairi Nasution membantah tudingan offside atas stanvas lahan seluas 168,5 hektar. Justru hal itu dilakukan adalah untuk meredam konflik warga yang bertekai dilahan tersebut. Bupat Madina Ja'far mengatakan apa yang dilakukan soal lahan 168,5 Ha di kecamatan Batahan, Kabupatean Madina distanvaskan semata-mata untuk tidak terjadi konflik. Pemerintah daerah berdiri untuk untuk berusaha menjadi penengah supaya tidak terjadi konflik. Dan keputusan (stanvas) perlu dilakukan,

Kita lakukan Stanvas agar vtidak terjadi konflik. Kepentingan kita sebagai pemerintahan agar menjada suasana pantai barat agar tetap aman, "tegas Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution pada pers menanggapi tudingan soal stanvas yang dinilai offside, Rabu (16/11).

Menurut Bupati Jafar, bila keputusan stanvas tersebut ternyata masih juga diperdebatkan, pemerintah daerah memberikan ruang untuk menggugatnya ke pengadilan. Pemerintah daerah juga dalam hal ini tidak semua permasalahan harus bisa diuraikan. "Keputusan ini pun dibuat agar tidak terjadi konfilik dibawah yang nantinya berurusan dengan hukum," katanya.

Selanjutnya Bupati mengatakan, semua pihak ingin perdamiaan sehingga ke depannya tidak ada lagi polemik warga atas masalah lahan. "Siapa yang tak setuju, kita ini semua ingin perdamaian Pantai Barat, stanvas itu perlu," imbuhnya Sukhairi.

Bupati juga meminta maaf bila penyampaiannya dalam rapat tersebut terbilang kasar. Saya juga meminta maaf bila penyampaiannya kurang berkenan hal itu karena kami sayang kepada rakyat kami," ucapnya.

Sementara itu,  Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis juga sepakat sesuai keputusan oleh Forkopimda terkait masalah penguasaan lahan tersebut.  Erwin berharap kepada warga yang bersengketa untuk dapat membuang egonya demi kepentingan masyarakat.

"Sebagai Ketua DPRD juga saya sangat sepakat untuk menstanvaskan lahan sengketa ini. Setelah itu, lahan ini akan kita telaah dan akan dikelola oleh BUMD Kabupaten Madina. Agar tidak terjadi konflik. Dan keputusan (stanvas) perlu dilakukan, tambahnya.

Stanvaskan Lahan,  Bupati Dituding Offside

Sementara itu, soal keputusan Bupati Mandailing Natal, HM. Ja'far Sukhairi Nasution untuk menstanvaskan lahan seluas 168.5 Ha di Kecamatan Batahan tampaknya akan membawa Bupati Madina masuk dalam potansi pusaran persoalan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum, Dr (c). Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH. Menurut Surya, keputusan yang dilakukan Bupati ini sudah menyalahi kewenangannya sebagai penyelenggara negara Cq. Pemerintah Daerah. 

"Apa yang dilakukan Bupati ini sudah offside. Bupati sebagai penyelenggara negara Cq. pemerintah daerah tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengambil keputusan hukum. Stanvas merupakan ranah keputusan hukum yang on the track di Pengadilan, dan keputusan itu juga baru bisa diambil ketika sengketa itu berada di pengadilan dan sedang berproses," jelas Surya kepada wartawan kemarin. red 

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Nasional

Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan

Nasional

Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD, UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan

Nasional

Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem, Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik

Nasional

Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

Nasional

Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan

Nasional

Serikat Wanita Muslimah Nusantara: Hasyim SE Sosok Pemimpin Inklusif, Jangan Dilemahkan dengan Isu SARA