IAC Indonesia Geruduk Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Desak Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Karet Mas Yang DiKuasai PT. J surya Sakti Di Lab

Nas - Senin, 20 Juli 2026 16:18 WIB

JAKARTA – Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (20/7/2026).

Dalam aksi tersebut, Ketua IAC Indonesia, Azzaruddin Panjaitan, secara resmi menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI dengan Nomor 018.B/DPP/IAC.IND/2026 terkait dugaan praktik mafia tanah Eks HGU PT. Karet Mas Yang DiKuasai PT. J surya Sakti.

Dalam laporannya, IAC Indonesia menguraikan kronologi penguasaan lahan yang sebelumnya merupakan areal perkebunan PT Karet Rakyat berdasarkan HGU tahun 1966, kemudian beralih pengelolaannya kepada PT J Surya Sakti dan dikembangkan menjadi perkebunan kelapa Sawit dan perkebunan Karet seluas sekitar 554 hektare.

Namun, setelah masa berlaku HGU PT. Karet Rakyat berakhir, permohonan perpanjangan yang diajukan PT J Surya Sakti kepada Kementerian ATR/BPN disebut ditolak karena diduga tidak memenuhi persyaratan administratif.

Menurut IAC Indonesia, penolakan perpanjangan HGU tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT J Surya Sakti hingga saat ini. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan apakah lahan tersebut telah kembali menjadi tanah negara atau masih memiliki hak yang sah, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung RI menerima langsung laporan yang disampaikan massa. Perwakilan dari Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi juga berlanjut di Kementerian ATR/BPN. Dalam dialog bersama massa, perwakilan kementerian menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada HGU yang diterbitkan atas nama PT J Surya Sakti atas objek lahan yang dipersoalkan. Perwakilan ATR/BPN juga menyampaikan bahwa apabila lahan yang belum memiliki hak yang sah diperjualbelikan, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengaduannya, IAC Indonesia turut mengungkap adanya dokumen yang disebut sebagai Surat Perjanjian Pelepasan Hak Ganti Rugi PT J Surya Sakti dengan Masyarakat.

Dokumen tersebut disebut dibuat di hadapan seorang notaris dan memuat nama Direktur Utama PT J Surya Sakti, Salomo Tabah Ronal Pardede, serta nama Wiratmo Sukito dan Arif Rifai, S.P. sebagai pihak yang disebut menerima pelepasan hak.

Selain itu, IAC Indonesia juga mengungkap dugaan adanya transaksi lahan kepada sekitar 46 orang pembeli dengan luas mencapai kurang lebih 334 hektare melalui mekanisme yang disebut sebagai pembayaran ganti rugi dengan Nilai berkisar 60 Miliar. Organisasi tersebut meminta penyidik menelusuri seluruh aliran dana, dokumen transaksi, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga memfasilitasi atau menjadi perantara (agen) dalam penjualan lahan kepada masyarakat.

IAC Indonesia juga secara khusus meminta Kejaksaan Agung memeriksa Salomo Tabah Ronal Pardede, Wiratmo Sukito, dan Arif Rifai, S.P. guna mengklarifikasi kedudukan hukum, kewenangan, serta peran masing-masing dalam proses pelepasan dan pengalihan lahan.

Tidak hanya itu, IAC Indonesia mendesak agar Kepala Desa Sukarame Baru, Zaini, dan Camat Kualuh Hulu, Maruli Tanjung, turut dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas objek lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

Melalui aksi unjuk rasa dan laporan resmi yang disampaikan hari ini, IAC Indonesia meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah di lahan eks HGU PT J Surya Sakti, memeriksa seluruh dokumen pertanahan, menghentikan sementara seluruh transaksi dan pengalihan lahan hingga terdapat kepastian hukum, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.red

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait