BREAKING NEWS! Baru Mundur Sehari, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU*

Nas - Sabtu, 11 Juli 2026 16:33 WIB

JAKARTA - Jagat hukum Indonesia diguncang kabar besar. Hanya berselang satu hari setelah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan status hukum Febrie dalam konferensi pers bersama jajaran Komisi III DPR RI yang digelar langsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026) siang.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara megakorupsi PT Asabri, korupsi batu bara, serta Krakatau Steel.

"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers resmi di Jakarta.

*Poin Utama & Fakta Hukum dari Konferensi Pers Resmi:*

*Alat Bukti Kuat:* Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik memeriksa secara maraton 15 orang saksi, meminta keterangan dari 2 orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.

*Tersangka Lain Ditahan:* Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka TPPU. Tersangka DR saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

*Pasal Berlapis:* Mantan bos Gedung Bundar tersebut dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru).

*Sinergi dan Pelimpahan Kasus:* Plt.Jampidsus yang baru ditunjuk, Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara ini dari kepolisian demi percepatan, profesionalisme, dan sinergi antarlembaga.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut mengawal jalannya konferensi pers membenarkan bahwa pengumuman ini menjawab teka-teki publik. "Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan," tuturnya. Kasus ini menjadi ironi besar mengingat Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai figur yang memimpin pengusutan berbagai kasus korupsi kakap di tanah air.*(SS68)*

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait