FABEM Desak Presiden Prabowo Redam Potensi Gesekan Kejagung dan Kortastipidkor Polri

Nas - Jumat, 10 Juli 2026 09:33 WIB
Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, S.H.,

JAKARTA | Garda.id

Dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendapat perhatian dari Forum Alumni Badan Eksekutif dan Senat Mahasiswa (FABEM).Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera mengambil langkah untuk menjaga sinergi kedua institusi penegak hukum tersebut agar tidak terjadi gesekan yang dapat mengganggu kepercayaan publik."Presiden perlu memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar koordinasi tetap berjalan baik. Jangan sampai muncul konflik antarlembaga. Bila ada dugaan korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan profesional tanpa pandang bulu," ujar Tody dalam keterangannya, Jumat.Menurut Tody, seluruh aparat penegak hukum maupun pejabat negara harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law, sehingga siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.Ia menegaskan masyarakat saat ini membutuhkan kepastian hukum dan langkah nyata pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi ekonomi dan situasi nasional yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Asryad, S.IP., juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik antarinstitusi penegak hukum."Kami berharap Presiden bersikap tegas dan konsisten dalam mengawal penegakan hukum serta mengusut setiap dugaan korupsi besar secara transparan dan profesional," katanya.Sementara itu, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, meminta Kortastipidkor Polri bekerja secara profesional dalam mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk yang berkaitan dengan PT BRA dan PT OBP apabila didukung alat bukti yang cukup.Rinno menyebut, berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan aparat penegak hukum, penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Restoran D'Clan Signature dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara yang disebut berkaitan dengan kasus blackout PLN.Dari penggeledahan tersebut, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang senilai hampir Rp60 miliar, terdiri atas 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.Menurut FABEM, proses penanganan perkara harus dilakukan secara independen, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri."Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang.Ia menambahkan, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik dan masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.FABEM berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.rel


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Forum Alumni BEM 'INDONESIA RESPONSIF', Ini Pesannya

Nasional

FABEM–SM Ingatkan Pentingnya Rasionalitas Publik di Tengah Polemik Pernyataan Saiful Mujani