Medan| Dugaan penyimpangan dalam pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar semakin menguat. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar terkait pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar itu kini menjadi dasar rencana pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperoleh, aset yang berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut dibeli menggunakan APBD dan Perubahan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.Dalam laporan hasil kerja dan rekomendasinya, Pansus DPRD mengungkap sedikitnya 12 temuan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai dasar pengadaan aset. Selain itu, proses pembelian disebut tidak didahului kajian kebutuhan yang memadai.Pansus juga menyoroti proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap objek pembelian. Berdasarkan keterangan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), lembaga tersebut tidak dilibatkan dalam proses penunjukan KJPP.Tak hanya itu, hasil konsultasi Pansus dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengungkap sejumlah kelemahan dalam laporan appraisal. Di antaranya tidak dicantumkannya data pembanding, sumber data pasar, hingga analisis penilaian secara rinci sebagaimana lazimnya laporan penilaian aset.Kejanggalan lain juga ditemukan pada aspek legalitas bangunan. Pansus mempertanyakan adanya bangunan yang disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun justru memperoleh nilai appraisal lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki legalitas lengkap.Dari hasil penelusuran dokumen pertanahan, sebagian bidang tanah yang dibeli juga diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan dokumen overlay dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.Sementara itu, hingga 13 Februari 2026, tanah yang telah dibayar menggunakan APBD tersebut disebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Jony Lee dan belum beralih menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.Pansus turut menemukan perbedaan keterangan antara mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan pihak ahli waris terkait proses penawaran dan pembentukan harga transaksi.Dalam proses pendalaman, Pemerintah Kota Pematangsiantar juga disebut tidak menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta Pansus, termasuk dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), IMB asli, surat pinjam pakai, serta dokumen pendukung lainnya.Berdasarkan analisis terhadap umur bangunan yang diperkirakan dibangun pada tahun 2008 dengan mengacu pada ketentuan penyusutan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, Pansus memperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan mencapai Rp6,18 miliar.Dari hasil simulasi dan analisis yang dilakukan, potensi kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan berkisar Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar. Namun demikian, angka pasti kerugian negara masih harus dibuktikan melalui audit investigatif oleh auditor yang berwenang.Atas dasar berbagai temuan tersebut, pelapor meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian aset Eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, appraisal, penganggaran, pembayaran hingga pengalihan hak atas aset.Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen Pansus belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.red
Baca Juga: Rumah Kontrakan Terbakar 2 Pegawai Lapas Labuhanbatu Tewas Terpanggang