Jakarta, Garda.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga harus memenuhi permintaan 'jatah' dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), agar tidak dicopot dari posisinya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, , menyatakan bahwa dalam penyidikan ditemukan fakta adanya tekanan terhadap para pejabat daerah tersebut.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pati, Sudewo, Menurut KPK, praktik ini diduga berlangsung secara terstruktur dan menjadi semacam syarat tidak resmi bagi pejabat untuk mempertahankan jabatan mereka. Kondisi tersebut membuat sejumlah kepala OPD terpaksa mencari dana tambahan, termasuk dari pinjaman dan uang pribadi.
Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam praktik tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan integritas di tingkat pemerintahan daerah.(Garda.id)