Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Kejati Sumut Sasar Dua Kantor Pertanahan

Nas - Kamis, 09 April 2026 19:03 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.ist

Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.

Pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 09.30 WIB, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (BPN Provsu) dan Kantor Pertanahan Kota Medan.Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam pelaksanaannya, tim tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi proyek strategis dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun itu.Tim penyidik menduga masih terdapat sejumlah dokumen penting, baik fisik maupun elektronik, yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan dan dapat menjadi alat bukti dalam perkara tersebut."Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan serta melengkapi alat bukti guna mendukung proses penyidikan, sehingga perkara yang ditangani dapat semakin terang," ujar Ketua Tim Penyidik di sela kegiatan.Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap data dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut."Penyidik masih terus berupaya mencari dan menemukan data-data terkait, sehingga diharapkan dapat membantu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi semakin terang benderang," tegasnya.Hingga kini, Kejati Sumut masih terus mendalami kasus tersebut dan belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.red


Tag:

Berita Terkait