PadanSidimpuan – Sidang praperadilan (prapid) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan tengah menjadi perhatian publik, terutama setelah berbagai informasi beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi guna meluruskan isu yang berkembang.Melalui keterangan resminya, AKP H. Naibaho menyampaikan bahwa sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/PID.PRA/2026/PN.PSP telah digelar pada Kamis, 2 April 2026.Sidang ini berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/145/IV/2025 yang dibuat pada 4 April 2025. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan Saripah Hanum sebagai tersangka, yang diketahui merupakan istri dari tersangka Risdianto Lubis.Kasus yang tengah diuji melalui praperadilan ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Jumlah korban dalam perkara ini mencapai 34 orang, yang seluruhnya merupakan personel Polres Padangsidimpuan, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.Lebih lanjut dijelaskan, proses sidang praperadilan telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 April 2026. Saat ini, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan keterangan para saksi.Menanggapi tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan tindakan penyidikan yang tidak prosedural, pihak kepolisian dengan tegas membantah hal tersebut. AKP H. Naibaho menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Penilaian yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka tidak benar. Penyidik telah bekerja sesuai prosedur," ujarnya.Selain itu, isu yang turut ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah Pilkada 2024 juga diluruskan. Menurut pihak kepolisian, hal tersebut berada di luar materi praperadilan yang sedang berjalan.Ia menambahkan, terkait isu tersebut, Inspektorat Polda Sumatera Utara telah mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah dilakukan penyidik."Kita tunggu dan hormati putusan praperadilan ini," tutup AKP H. Naibaho.yusrizal