Jakarta | Garda.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan terbaru Presiden RI Prabowo Subianto terkait pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources di Sumatra Utara. Pemerintah menegaskan akan memulihkan hak investor apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Negara. Bahlil menuturkan, kepala negara meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif sebelum keputusan final ditetapkan.
"Silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang ada pelanggaran, diberikan sanksi secara proporsional," ujar Bahlil.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Gala Iftar di Washington DC, 11 MoU Rp 600 Triliun Lebih Disepakati Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut 28 izin usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Pencabutan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu izin yang terdampak adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang dioperasikan PT Agincourt Resources.Bahlil menegaskan pemerintah akan bersikap adil demi menjaga kepastian berusaha dan iklim investasi nasional. Menurutnya, jika perusahaan tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya harus dikembalikan.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani menyatakan pihaknya telah melakukan kajian komprehensif, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga keberlanjutan bisnis perusahaan.
"Kami telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," kata Rosan dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, hasil kajian lintas instansi telah dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan evaluasi yang masih berjalan, keputusan akhir terkait izin tambang emas Martabe akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi dan klarifikasi rampung.red
Baca Juga: GREAT Institute Kaitkan Board of Peace dengan Dasasila Bandung