MEDAN | garda.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum memimpin apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (28/1/2026).
Apel yang berlangsung di Adhyaksa Hall Lantai I, Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang profesional."Kita harus mampu menciptakan birokrasi yang bersih guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berkeadilan," ujar Dr. Harli Siregar.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan kebijakan nasional yang bertujuan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan ban Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa yang ditunjuk sebagai agen perubahan di lingkungan Kejati Sumut.
Baca Juga: Kajati Sumut Terima Audiensi Forki Medan, Dukung Kejuaraan Karate KAJATI CUP 2026 Apel tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebagai penutup kegiatan, Kajati Sumut bersama jajaran pejabat utama dan seluruh pegawai menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).(red)