JAKARTA, GARDA.ID – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," kata Suhermanto.
Menurut Suhermanto, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi dalam perkara tersebut.Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Isu Penyadapan Pejabat Negara Memanas, Pengamat Desak Kapolri Buka Identitas Jenderal Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses penanganan perkara tersebut. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.(Redaksi GARDA.ID)