LAPAS YANG MEMULIHKAN, NEGARA YANG MELINDUNGI

Nas - Senin, 12 Oktober 2026 12:01 WIB
Ist

LAPAS YANG MEMULIHKAN, NEGARA YANG MELINDUNGI

(Dari Rakor Penanganan Over Kapasitas dan Narkoba)

Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Di dalam kamar lapas yang sesak, persoalan negara hadir dalam bentuk paling konkret: ruang tidur menyempit, layanan kesehatan terbebani, dan perhatian petugas terbagi kepada terlalu banyak orang. Di luar tembok, keluarga menunggu kepulangan. Masyarakat berharap mereka yang kembali telah berubah. Di antara kedua harapan itu, pemasyarakatan menjalankan tugas yang jauh lebih rumit daripada sekadar menjaga pintu besi.

Baca Juga: Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas Karena itu, keinginan Presiden Prabowo Subianto mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan perlu dibaca sebagai dorongan memperbaiki cara negara menghukum sekaligus memulihkan. Kepadatan memang membutuhkan penanganan segera. Namun, kebijakan yang bertahan lama harus menjangkau penyebabnya: siapa yang masuk, mengapa harus dipenjara, bagaimana dibina, dan apa yang menantinya setelah bebas.

Arahan Presiden, Kesempatan Pembenahan

Rapat lintas kementerian dan lembaga pada 5 Oktober 2026 di Kementerian Hukum menjadi langkah awal yang penting. Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah membahas pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika, terutama usia produktif. Pertemuan itu juga membentuk tim kecil untuk merumuskan pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab.

Arah ini membuka kesempatan menyambungkan kebijakan pidana dengan layanan kesehatan dan pemberdayaan. Selama ini, lapas menghadapi akibat dari keputusan yang dibuat sepanjang proses peradilan. Ketika ruang hunian penuh, pemasyarakatan menanggung beban terakhirnya. Maka, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Membangun lapas tetap dapat diperlukan di wilayah tertentu. Tetapi, bila arus masuk terus membesar, tambahan bangunan akan kembali dipenuhi. Negara perlu bekerja pada dua sisi sekaligus: memperbaiki kondisi mereka yang sudah berada di dalam dan memastikan penggunaan pidana penjara dilakukan secara tepat.

Pemulihan Memerlukan Ketepatan

Baca Juga: Memanusiakan Manusia: Menjadikan Lapas sebagai "Laboratorium Peradaban" Perkara narkotika memperlihatkan pentingnya pembedaan tersebut. Pengguna yang mengalami ketergantungan, korban penyalahgunaan, kurir, dan pengendali jaringan memiliki keadaan serta tingkat tanggung jawab yang berbeda. Menempatkan semuanya dalam satu pendekatan berisiko mengaburkan kebutuhan kesehatan sekaligus melemahkan ketepatan penegakan hukum.

Asesmen menjadi pintu masuk. Pemeriksaan harus menjangkau kondisi medis, psikologis, riwayat penggunaan, risiko mengulangi tindak pidana, dan lingkungan keluarga. BNN menyatakan akan mengoptimalkan Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan skema rehabilitasi yang tepat dalam tindak lanjut rapat tersebut.

Rehabilitasi pun harus memiliki kesinambungan. Konseling, pengobatan sesuai kebutuhan, dukungan keluarga, dan pendampingan setelah program perlu dirancang sebagai satu perjalanan. Memindahkan seseorang ke fasilitas baru belum membuktikan pemulihan. Yang harus diperiksa ialah perubahan kondisinya dan kesiapan menjalani kehidupan tanpa kembali terjerat persoalan yang sama.

Reedukasi dapat memperkuat perjalanan itu melalui keterampilan kerja, disiplin, dan kemampuan mengelola tanggung jawab. Pertanian maupun bidang produktif lainnya layak dikembangkan jika sesuai kemampuan peserta dan peluang penghidupan. Pekerjaan perlu memberi bekal yang dapat dibawa pulang, dengan pendampingan serta perlindungan yang jelas.

Menghidupkan Pilihan di Luar Penjara

Pembenahan juga memperoleh ruang melalui KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pidana pengawasan dan kerja sosial memberi pilihan pemidanaan di masyarakat. Pilihan tersebut tetap membawa kewajiban serta konsekuensi hukum; penerapannya membutuhkan pertimbangan hakim dan kesiapan pelaksana.

Baca Juga: Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas Ketentuannya perlu dijelaskan secara cermat. Pasal 85 mengatur kerja sosial untuk tindak pidana berancaman penjara kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Persetujuan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan. Jaksa mengawasi pelaksanaannya, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan.

Pidana pengawasan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama lima tahun, dengan masa pengawasan paling lama tiga tahun sesuai ketentuan KUHP. Adapun denda yang tidak terbayar tidak selalu berakhir pada kerja sosial: undang-undang tetap mengatur kemungkinan penjara pengganti.

Ketepatan penjelasan ini menentukan kepercayaan publik. Pidana alternatif tidak berlaku otomatis bagi semua pelaku pertama atau perkara ringan. Korban harus diperhatikan, risiko dinilai, dan kewajiban terpidana ditegakkan. Masyarakat perlu melihat bahwa hukuman di luar penjara mempunyai tujuan serta pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bapas sebagai Penghubung

Di sinilah Balai Pemasyarakatan perlu diperkuat. Penelitian Kemasyarakatan dapat membantu menghadirkan gambaran kehidupan pelaku: hubungan keluarga, lingkungan sosial, pekerjaan, dan faktor yang memengaruhi perilakunya. Informasi tersebut membuat pertimbangan pemidanaan lebih dekat dengan keadaan manusia yang akan menjalani putusan.

Namun, tanggung jawab besar memerlukan kapasitas yang sepadan. Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan jumlah personel memadai, pelatihan, sarana mobilitas, dan dukungan data. Wilayah kerja yang luas serta beban klien yang berlebihan dapat membuat pembimbingan menyusut menjadi urusan berkas dan tanda tangan.

Baca Juga: LAPAS BINJAI LAKSANAKAN BAKTI SOSIAL PERINGATI HARI BAKTI KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Kerja sama dengan pemerintah daerah, fasilitas sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha juga perlu dibangun. Tempat pelaksanaan kerja sosial harus tersedia, tugasnya jelas, dan kepatuhannya tercatat. Dukungan masyarakat memungkinkan proses pembinaan berjalan dekat dengan kehidupan sehari-hari, tempat perubahan akhirnya diuji.

Mengukur Perubahan

Arahan Presiden perlu diterjemahkan menjadi sasaran, anggaran, penanggung jawab, dan jadwal yang dapat diperiksa. Data harus menghubungkan kapasitas hunian, kebutuhan rehabilitasi, layanan yang tersedia, serta kesiapan Bapas. Publik layak mengetahui kemajuan pelaksanaan, dengan tetap melindungi informasi pribadi warga binaan.

Keberhasilan harus tampak pada hunian yang lebih layak, layanan kesehatan yang membaik, kepatuhan menjalani pidana, dan berkurangnya pengulangan kejahatan. Penanganan rutan pun memerlukan perhatian pada penggunaan penahanan sesuai hukum. Rehabilitasi tidak otomatis mengubah status pidana; setiap perubahan tetap membutuhkan dasar dan prosedur yang sah.

Pada akhirnya, seorang warga binaan akan kembali menjadi tetangga, orang tua, atau pencari nafkah. Cara negara membinanya hari ini ikut menentukan keamanan lingkungan esok hari. Keinginan Presiden mengatasi kepadatan menemukan maknanya ketika pemasyarakatan mampu menjaga ketegasan hukum sekaligus membuka jalan perubahan.

Lapas yang lebih manusiawi memberi petugas ruang untuk bekerja lebih baik. Bapas yang kuat menjaga kesinambungan pembinaan di masyarakat. Dan pemulihan yang sungguh berjalan memberi keluarga alasan untuk berharap bahwa kepulangan seseorang membawa awal kehidupan yang lebih baik.rel

Baca Juga: Transformasi Lapas: Dari sistem klasik menuju Pusat Pembinaan Produktif.


Tag:

Berita Terkait

Lipsus

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Lipsus

Memanusiakan Manusia: Menjadikan Lapas sebagai "Laboratorium Peradaban"

Lipsus

Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Lipsus

LAPAS BINJAI LAKSANAKAN BAKTI SOSIAL PERINGATI HARI BAKTI KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

Lipsus

Transformasi Lapas: Dari sistem klasik menuju Pusat Pembinaan Produktif.

Lipsus

Lapas Kelas IIA Sibolga Dirazia Tim Gabungan