JAKARTA | SUMUT24 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).MK mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Sebelumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka juga meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024 dibatalkan.Persoalan yang diajukan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan dokumen dan ketentuan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Dalam persidangan, MK turut mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan bukti pendidikan tersebut. Namun, Mahkamah tidak sampai memutus apakah syarat pendidikan
Gibran telah terpenuhi atau tidak.
Pasalnya, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi alasan utama perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan.Dengan demikian, putusan MK kali ini tidak menyatakan bahwa substansi persoalan syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak terbukti. Mahkamah hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.red