MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan dilaksanakan dengan sistem self assessment. Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri BPHTB yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026), menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait BPHTB Kota Medan.Agha menjelaskan, penerapan sistem self assessment bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak masyarakat.
"Bapenda tetap mempunyai fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap kewajiban BPHTB yang belum atau kurang dibayar," ujar mantan Sekretaris Disinfokom Medan ini.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi BPHTB dapat dihimpun secara optimal sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.
Baca Juga: 109 Wajib Pajak Terima Hadiah Gebyar Pajak, Samsat Medan Utara Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu NPOPTKP Hanya untuk Kepemilikan PertamaTerkait Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP) BPHTB, Agha mengatakan pemberiannya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.NPOPTKP diberikan untuk kepemilikan pertama atau hanya sekali seumur hidup. Pemberian tersebut dihitung secara otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, masih ditemukan wajib pajak yang memperoleh NPOPTKP lebih dari satu kali.
"Atas temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan sudah dikirim kepada masing-masing wajib pajak untuk dilakukan pembayaran," jelasnya.BPHTB PTSL Bukan Dibebaskan
Sementara itu, terkait BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bapenda Medan menegaskan bahwa penerbitan sertifikat sebelum BPHTB dibayarkan bukan berarti kewajiban pajak tersebut dihapuskan.
Program PTSL merupakan salah satu program unggulan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Ketentuan tersebut memungkinkan sertifikat tetap diterbitkan dengan mencantumkan keterangan mengenai BPHTB terutang. Dengan demikian, pembayaran BPHTB dapat dilakukan setelah sertifikat diterbitkan.
Baca Juga: Pajak Hiburan AFF U-19 Disorot, Tokoh Masyarakat Desak Bank Sumut Bersuara "Penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan merupakan pembebasan BPHTB. Kewajiban BPHTB tetap melekat sebagai BPHTB terutang yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak," tegas Agha.
Bapenda Sinkronisasi Data dengan BPN
Untuk menindaklanjuti BPHTB terutang dari program PTSL, Bapenda Kota Medan telah melakukan koordinasi dengan BPN, baik melalui surat maupun kunjungan langsung.
BPN juga telah menyampaikan data PTSL tahun 2025 kepada Bapenda Medan. Setelah dilakukan penelitian, Bapenda menemukan bahwa data subjek dan objek pajak yang disampaikan masih perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan penghitungan dan penetapan BPHTB PTSL.Untuk memastikan validitas data subjek pajak, Bapenda juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Agha menegaskan, Bapenda Medan akan terus melakukan pengawasan, pendataan, penelitian, koordinasi, serta penagihan terhadap BPHTB yang masih terutang.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.red
Baca Juga: Mobil Hingga Emas, Komisi C Nilai Gebyar Pajak Sumut Berpotensi Boncoskan APBD