MEDAN | Garda.id
Presidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Walikota Medan printahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase beserta jajaran untuk segera mengusut proyek pembangunan yang berada di Jalan Asrama Nomor 10, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, tepat di samping Warung Sate Tegal. Bangunan tersebut menjadi sorotan karena diduga belum memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026), Syafaruddin Sikumbang menilai lemahnya pengawasan terhadap pembangunan gedung berpotensi mempengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Patut dipertanyakan mengapa target PAD dari sektor PBG tidak tercapai. Kami menduga salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, atau adanya proses pengurusan izin yang dinilai berbelit-belit," ujar Syafaruddin.
LTKP juga meminta Dinas Perkimcikataru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan. Menurut Syafaruddin, apabila terdapat indikasi pelanggaran atau penyimpangan oleh aparatur, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta Kadis Perkimcikataru tidak menutup mata. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau permainan oknum di tingkat dinas, kecamatan maupun kelurahan, harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai aturan. Namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif," tegasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari masyarakat sekitar. Warga mengaku hingga kini belum melihat adanya papan informasi yang memuat nomor maupun status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pembangunan.
"Kami berharap pemerintah turun mengecek apakah bangunan ini sudah mengantongi izin atau belum. Kalau memang sudah memiliki izin, sebaiknya dipasang plangnya agar masyarakat tidak bertanya-tanya," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, pemasangan papan informasi perizinan merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa pembangunan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap Dinas Perkimcikataru Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta pemerintah bertindak tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan perizinan. Penegakan aturan secara adil dan tanpa tebang pilih dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta menjaga tertib penyelenggaraan pembangunan di Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan terkait status perizinan proyek tersebut. Redaksi Media Sumut24 Group tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.red