MEDAN – Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar, Jumat (26/6), mendesak Wali Kota Medan segera mengambil alih penanganan polemik bangunan berupa dua tembok dan taman yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Perumahan Contempo Regency. Menurutnya, Wali Kota harus segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melaksanakan pembongkaran karena seluruh tahapan administrasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) telah dipenuhi, namun hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan.
Salfimi menilai lambannya pelaksanaan pembongkaran berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah dan menegakkan aturan. Padahal Satpol PP telah menerbitkan tiga surat peringatan, sementara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan juga telah meminta agar penertiban segera dilaksanakan.
Berdasarkan dokumen penertiban, Satpol PP Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) I pada 30 Maret 2026, SP II pada 2 April 2026, dan SP III Nomor 600.1.15.2/4170 tertanggal 8 Mei 2026. Dalam SP III tersebut, pemilik bangunan diperintahkan membongkar sendiri bangunan yang berada di atas Daerah Milik Jalan (Damija) dalam waktu 1x24 jam. Namun hingga akhir Juni 2026, perintah tersebut belum juga dieksekusi.
Padahal, Dinas SDABMBK Kota Medan telah meminta Satpol PP melakukan pembongkaran karena seluruh tahapan teguran administratif telah dilaksanakan. Dengan demikian, secara prosedural tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan penertiban.
Baca Juga: Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci Persoalan ini juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan yang melakukan peninjauan lapangan bersama organisasi perangkat daerah terkait. Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa dua tembok dan taman berbentuk huruf "L" diduga berdiri di atas fasilitas umum dan aset Pemko Medan yang telah diserahkan melalui pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Berdasarkan berita acara pengambilalihan PSU, aset yang telah menjadi milik Pemko Medan meliputi jaringan jalan paving block seluas 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar 7 meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter. Seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD.
Salfimi Umar menegaskan, apabila objek tersebut benar telah menjadi aset pemerintah daerah dan seluruh tahapan administrasi sudah dilalui, maka Wali Kota Medan harus segera menginstruksikan Satpol PP melaksanakan pembongkaran.
"Kalau memang aset itu sudah resmi menjadi milik Pemko Medan dan seluruh prosedur mulai dari SP I, SP II hingga SP III sudah dipenuhi, maka Wali Kota Medan tidak boleh lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Satpol PP harus segera melaksanakan pembongkaran sebagai bentuk penegakan Perda dan perlindungan terhadap aset daerah," tegas Salfimi.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi IV Jusuf Ginting dan Lailatul Badri sebelumnya telah meninjau langsung lokasi. Lailatul Badri bahkan meminta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan segera dijalankan, termasuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum.
Menurut Salfimi, lambannya pelaksanaan pembongkaran justru menimbulkan kesan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
"Kalau sudah tiga kali surat peringatan diterbitkan tetapi eksekusi tidak juga dilakukan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, sementara terhadap persoalan tertentu justru terkesan dibiarkan," ujarnya.
Harus Ada Tindakan Nyata
Salfimi juga menyoroti belum adanya tindakan nyata setelah keluarnya tiga surat peringatan. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aset pemerintah harus dijaga dan dipertahankan. Apabila aset daerah dibiarkan dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu tanpa tindakan tegas, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Medan.
Bawa ke Pusat
Sementara itu, pemilik lahan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila Pemko Medan terus menunda penertiban terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah. Ia menyebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada Korsupgah KPK RI dan Kejaksaan agar ada kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya pembongkaran, meski masa pelaksanaan SP III telah lama berakhir.
Salfimi mengaku heran dengan belum dilaksanakannya pembongkaran, padahal seluruh tahapan administratif telah ditempuh.
"Publik tentu ingin mengetahui apa yang sebenarnya menjadi kendala sehingga pembongkaran belum juga dilakukan. Kalau memang seluruh prosedur sudah dipenuhi dan objek tersebut telah menjadi aset Pemko Medan, maka cara paling tepat menghentikan spekulasi adalah segera menegakkan Perda dan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik dan menjaga aset daerah," pungkasnya.r