Insentif Kepling Belum Cair, Bapenda Medan Tegaskan Hak Tetap Dibayarkan

Nas - Minggu, 31 Mei 2026 10:47 WIB
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.ist

MEDAN | Garda.id

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum terealisasinya insentif hingga Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut bukan karena hak Kepling dihapuskan, melainkan karena target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi dasar perhitungannya belum tercapai.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Menurutnya, insentif bagi Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)."Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan," kata Agha, Jumat (29/5).

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat dilakukan. Karena itu, belum dibayarkannya insentif pada Triwulan I tidak berarti hak para Kepling hilang.

"Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan," tegasnya.

Agha juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sosialisasi kepada warga.

"Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Dukungan mereka dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah sektor PBB," ujarnya.

Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepala Lingkungan dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Mereka berharap insentif tersebut segera direalisasikan mengingat peran aktif yang selama ini mereka jalankan dalam membantu distribusi SPPT PBB dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di lingkungan masing-masing.red


Tag:

Berita Terkait