YPSSI Salurkan Santunan Hampir Rp290 Juta untuk Penumpang dan Pengemudi Maxim yang Alami Kecelakaan di Medan

Nas - Kamis, 05 Februari 2026 12:12 WIB
Dalam upaya memperkuat perlindungan dan memberikan dukungan kepada pengguna layanan Maxim, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan dengan total hampir Rp290 juta kepada penumpang dan pengemudi Maxim yang mengalami ke

Medan,Dalam upaya memperkuat perlindungan dan memberikan dukungan kepadapengguna layanan Maxim, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia(YPSSI) menyalurkan santunan dengan total hampir Rp290 juta kepadapenumpang dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan lalu lintas diMedan, Sumatera Utara.

Insiden tersebut terjadi saat pengemudi Maxim berinisial I bersamapenumpang berinisial PV sedang dalam perjalanan menuju lokasi tujuan. Ditengah perjalanan, kendaraan roda dua yang mereka tumpangi tiba-tibaditabrak dari belakang oleh sebuah truk, sehingga pengemudi kehilangankendali dan menyebabkan pengemudi serta penumpang terjatuh darikendaraan. Pada peristiwa ini, kecelakaan tidak disebabkan olehkelalaian pengemudi Maxim.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Maxim mengalami patah tulang padatangan kanan, sementara penumpang mengalami luka robek serius pada pahakiri. Keduanya segera mendapatkan penanganan medis di fasilitaskesehatan terdekat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kecelakaan, YPSSI menyalurkansantunan sebesar Rp15.636.972,06 kepada pengemudi Maxim danRp273.575.400 kepada penumpang untuk membantu proses pemulihanpascakecelakaan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korbansekaligus menjadi bukti nyata komitmen Maxim dan YPSSI dalam memberikanperlindungan bagi seluruh pengguna layanan.

"Maxim terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa amanbagi pengemudi serta penumpang selama menggunakan layanan kami.Penyaluran santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepeduliankami bersama YPSSI terhadap pengguna yang terdampak kecelakaan saatperjalanan berlangsung," ujar Head of Subdivision Maxim Medan, HandriasPrasetia.

Sebagai informasi, pengemudi Maxim berhak mengajukan klaim santunanapabila mengalami kecelakaan saat order berlangsung, selama insidentersebut tidak disebabkan oleh kelalaiannya. Sementara itu, penumpangdapat mengajukan klaim santunan tanpa syarat tersebut selama kecelakaanterjadi ketika order aktif.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukanmelalui kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakanmenghubungi YPSSI melalui e-mail di info@ypssisocial.org ataumengunjungi situs resmi www.ypssisocial.org.


Tag:

Berita Terkait