Parkir Berlangganan Sesuai Perda No.1/2024, Ini Isinya

Garda.id - Senin, 26 Agustus 2024 12:53 WIB
Parkir Berlangganan Sesuai Perda No.1/2024, Ini Isinya

 

Ist

Medan   | Garda.id

Pelaksanaan parkir berlangganan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui Perda. Di samping itu peraturan pelaksanaannya juga sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, terkait pelaksanaan parkir berlangganan dalam Paripurna Tanggapan Wali Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (26/8).

“Dengan demikian pemungutan retribusi tepi jalan umum merupakan salah satu hak keuangan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tata caranya telah dilengkapi sesuai dengan perundang-undangan, guna mewujudkan sistem pelayanan perparkiran yang memberikan keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan,” kata Bobby Nasution.

Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait  akan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan secara luas dan masif, termasuk maksud dan tujuannya kepada masyarakat luas. Sedangkan kekurangan atau kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan parkir berlangganan, imbuhnya, segera diperbaiki.

“Dengan demikian parkir berlangganan dapat diimplementasikan secara efektif dan menurunkan resistensi dalam pelaksanaannya,” ungkapnya didampingi Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting.

Selanjutnya menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai pertanyaan dan strategi mengoptimalkan realisasi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, Bobby Nasution menjelaskan, melalui optimalisasi fungsi petugas parkir yang dipekerjakan. Di samping itu, bilangnya, melalui penyuluhan berbagai efisiensi dan efektivitas penerapan sistem parkir berlangganan.

Dalam rapat paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Bobby Nasution juga menyampaikan ucapan terima kasih atas himbauan yang disampaikan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tentang perlunya meningkatkan pemahaman para petugas dalam pengelolaan perparkiran, khususnya untuk kawasan parkir elektronik dan tata Kelola parkir berlangganan. “Akan lebih dioptimalkan lagi pada masa yang akan datang,” ungkapnya.

Kemudian, Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat menanggapi Pemandangan Umum yang disampaikan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gabungan (Partai Hanura, Partai Sosial Indonesia dan partai Persatuan Pembangunan).

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Kota

Atasi Pengangguran, Rico Waas Dukung Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Medan ke Luar Negeri

Kota

Rico Waas dan Mantan PSMS Bahas Kebangkitan Sepak Bola Medan

Kota

Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian

Kota

JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota

Kota

Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta

Kota

Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik