Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

Garda.id - Jumat, 23 September 2022 11:11 WIB
Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar
Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar / istMEDAN | garda.idPemko Medan mengikuti pertemuan Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatra Utara, Jumat (23/9) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jumat (23/9). Dalam pertemuan yang dipimpin Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP itu disepakati bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar.Hadir dalam pertemuan itu mewakili pihak Pemko Medan adalah antara lain Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Endar Sutan Lubis, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ferry Ichsan, serta perwakilan Bappeda Medan.Dalam pertemuan itu dipaparkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan BPN atas LSD di Medan. Hasil verifikasi LSD Indikatif Kota Medan pun dipampangkan di dua layar yang dipasang di ruang pertemuan. Mengacu kepada materi layar tersebut, pihak BPN menyampaikan, bahwa LSD Indikatif di Medan yang tidak dapat dipertahankan seluas 385,52 hektar.Dari luas tersebut, yang terkurung seluas 8,28 hektar, yang terbangun seluas 171,62 hektar, dan yang termasuk rencana pengembangan prioritas seluas 205, 62 hektar. Dengan demikian, lanjutnya, LSD Indikatif yang dipertahankan adalah seluas 0 hektar.Pada pertemuan itu terjadi titik temu tentang bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar. Kendati demikian, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP tetap meminta agar pihak Bappeda Medan melengkapi data-data pendukung yang sudah ada.Selanjutnya dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara  Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Medan.  Selain Pemko Medan, pertemuan verifikasi dan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ini juga diikuti oleh pihak Pemkab Serdangbedagai, Deliserdang, dan Pemko Binjai.

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Kota

Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol

Kota

RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN

Kota

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Kota

Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji

Kota

BANGGA DENGAN PASPOR INDONESIA DI TENGAH TANTANGAN BRAIN-DRAIN

Kota

Ramadan Penuh Haru, Imam Asal Gaza Ustaz Dr. Ammar Pimpin Ibadah di Masjid Agung Medan