Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Garda.id - Rabu, 23 Agustus 2023 07:13 WIB
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat.ist

Langkat | Garda.id

Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H.,M.H, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Setiawan Barus, S.H , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Hendra Abdi P. Sinaga, S.H, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kasubsi  Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Ade Tagor Mauli, S.H., Kasubsi  Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Jimmy Carter A, SH.,MH, Kasubsi  Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Esra Mailany Sinaga, SH, Kasubsi  Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Mhd. Syahdan H.,SH, mewakili Kepala BNN Kab. Langkat Penanggung jawab berantas IPDA Johanes Simanjuntak, Kepala Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kab. Langkat Ucok Kemidin, S.T.P,p., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Staf Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat Apt. Lina Hartini, S.Farm., dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

Bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara dengan cara diblender sampai halus, dilarutkan, digerinda dan dibakar sampai hangus menjadi debu, Selasa 22/8/2023m

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika yakni Ganja 1.247,72 Gram, Shabu 547,06 Gram, Ekstasi 10 Butir, Perkara Oharda 14 perkara, Perkara Kamtibum 31 perkara, Handphone 78 unit, Sajam 5 buah Pakaian 8 buah, Pupuk 71 sak dan Timbangan digital 35 buah.    

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH..rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan

Berita

Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan

Berita

DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat

Berita

Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol

Berita

RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN

Berita

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace