Lansia di Medan Ditipu Ratusan Juta, Minta Keadilan ke Kapolda Sumut

Garda.id - Rabu, 20 Agustus 2025 08:54 WIB
Lansia di Medan Ditipu Ratusan Juta, Minta Keadilan ke Kapolda Sumut

 

MEDAN, Garda.id – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kota Medan, Sumatera Utara, mengadukan kasus dugaan penipuan yang menimpanya ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Perempuan bernama Wirdayati (60) itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta setelah menyerahkan uang milik calon jamaah umroh kepada seseorang yang mengaku sebagai agen travel.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut sejak Juli 2024. Namun, hingga kini, terlapor berinisial ES belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolda agar memberi perhatian serius. Laporan saya sudah satu tahun, tapi belum ada tindakan tegas. Sementara saya sudah menanggung semua kerugian ini sendiri,” ujar Wirdayati saat ditemui di Polda Sumut, Selasa (19/8/2025).

Modus Penipuan Berkedok Agen Umroh

Kepada wartawan, Wirdayati mengungkapkan bahwa ia bekerja sebagai pencari calon jamaah umroh dan haji di wilayah Medan. Pada 2023, ia berhasil mengumpulkan 27 orang calon jamaah. Tidak lama kemudian, terlapor yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya, menawarkan diri untuk membantu memberangkatkan jamaah melalui PT Samira Travel Umroh.

Terlapor juga sempat menunjukkan sejumlah koper jamaah dan kwitansi pembayaran sebagai bukti keseriusannya. Wirdayati akhirnya menyerahkan uang dari para jamaah secara bertahap, dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.

Namun, hingga waktu keberangkatan tiba, 27 jamaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan. Salah satu keluarga jamaah kemudian menghubungi pihak PT Samira Travel dan mendapat informasi bahwa nama-nama tersebut tidak pernah terdaftar. Kwitansi yang sebelumnya ditunjukkan pun diduga palsu.

Korban Ganti Rugi dengan Jual Tanah

Setelah penipuan terungkap, Wirdayati mengaku harus menanggung beban moral dan finansial. Ia bahkan dilaporkan balik oleh sejumlah jamaah ke polisi.

“Karena saya yang mengumpulkan mereka, saya yang dituntut. Jadi saya ganti rugi, ada yang saya kembalikan uangnya, ada yang saya berangkatkan sendiri. Saya sampai pinjam uang dan jual tanah,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Wirdayati, Muhammad Rezky Siregar, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa laporan kliennya telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap ES.

“Kami minta penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut segera bertindak. Bukti-bukti sudah diserahkan, dan kasus ini jelas merugikan korban secara finansial dan psikis,” ujar Rezky.

Pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut hingga berita ini diturunkan.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Muktamar ke-35 NU Dimulai, Prabowo: NU Institusi Bersejarah yang Berjasa Besar bagi Indonesia

Berita

Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda P-APBD 2026 ke DPRD, Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana

Berita

Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumut Gibson Panjaian : Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capa

Berita

Milad ke-13 MTH Halimah dan Haul ke-4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita

Berita

BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI

Berita

BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah