Ketua Persaja Daerah Langkat Sabri Fitriansyah Marbun: Alvin Liem Tebar Kebohongan dan Rendahkan Jaksa

Garda.id - Senin, 26 September 2022 14:23 WIB
Ketua Persaja Daerah Langkat Sabri Fitriansyah Marbun: Alvin Liem Tebar Kebohongan dan Rendahkan Jaksa

 

Elemen masyarakat Kabupaten Langkat juga ikut mengecam tindakan yang dilakukan oleh Alvin Liem yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dengan bentuk dukungan mengirim Papan Bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (foto: istimewa

Langkat | Garda.id

Alvin Lim diduga sedang menangani suatu perkara namun diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan. Namun justru melakukan pencemaran nama baik, menyerang Kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan, sangat tendensius.

"Kalau dia menganggap ada yang tidak baik, hendaknya menyampaikan sesuatu secara bijak dengan cara melalui Ombudsman, Kejaksaan melalui Bidang pengawasan. Komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut. Saya dan rekan-rekan para jaksa melihat video di akun you tube Quotient TV milik Alvin Lim tadi pagi sekira pukul 07.30 Wib dan ditemukan apa yang diucapkan Alvin Lim tersebut menyerang kehormatan kami selaku Jaksa yang dimaksud dalam ucapannya.

 Sehingga kami tergerak dan saya selaku Ketua Persatuan Jaksa Kab.Langkat  (Persaja) melaporkannya ke Polres Langkat didampingi saksi Indra Hasibuan Selaku Kasi Pidum. 

Bahwa yang dikatakannya didalam video tersebut sangat merendahkan dan tidak berdassr hukum, dan bukan produk jurnalisitik, masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu dari pada mengumbar dimedsos," ujar Sabri Fitriansyah kepada wartawan,  Senin (26/9).

Masih dikatakan Sabri Fitriansyah Marbun  semua orang dijamin undang-undang dalam berpendapat, dalam kritik.

Namun ada Batasan yang harus menjadi acuan bagi Alvin Liem, apalagi dia orang hukum yang jelas menjadi kuasa hukum seseorang, harusnya paham batasan itu salah satunya ada pada UU ITE yang dia sebenarnya mengetahui," tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Sabri Fitriansyah Marbun,  elemen masyarakat Kabupaten Langkat juga ikut mengecam tindakan yang dilakukan oleh Alvin Liem yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dengan bentuk dukungan mengirim Papan Bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Agar yang bersangkutan (Alvin Liem, red) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena masyarakat menilai kejaksaan saat ini kejaksaan tengah berbenah lebih baik dengan wujud nyata membrantas mega korupsi dan humanis kebawah beberapa waktu ini,"pungkas Sabri Fitriansyah Marbun mengakhiri.(rel)

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025

Berita

15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok

Berita

Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan

Berita

Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan

Berita

Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD, UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan

Berita

Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem, Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik