Dinilai Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum 'Iwan' Ajukan Banding

Garda.id - Kamis, 31 Agustus 2023 14:34 WIB
Dinilai Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum 'Iwan' Ajukan Banding

 

Kuasa Hukum terdakwa, Armansah, SH.MH saat diwawancarai.ist

MEDAN  | garda.id

Putusan penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) warga asal Provinsi Riau mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum terdakwa, Armansah, SH.MH dkk

Ia menilai bahwa putusan Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dimana kliennya Erwan Syahputra Alias Iwan merupakan orang yang diperintah, dipengaruhi dan 3 kali dibujuk berperan sebagai kurir jumlah akan di antrkn hanya narkotika. 

"Dari putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum peranan tidak mengetahui narkotika dibawanya trkait pembuktian di persidangan dimana saksi-saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan, bahwa terdakwa adalah orang yang diperintah, dipengaruhi dan 3 kali dibujuk," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Armansah , SH MH dkk kepada wartawan, Rabu (30/8/2023). 

Arman menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding pasca putusan hakim, dimana jelas hakim mendengarkan sidang secara offline dimana fakta persidangan Terdakwa tidak mengetahui isi tidak melihat narkotika adalah hal yang meringankan terdakwa. 

"Kita akan ajukan banding, jelas hakim mendengarkan fakta persidangan secara OFFLINE adalah hal yang meringankan terdakwa adalah orang yang dipengaruhi dan dibujuk. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa," tegasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan menghukum 2 orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi dengan hukuman Penjara Seumur Hidup. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br Tarigan yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan selama seumur hidup," ujar Hakim ketua Denny Lumbantobing saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan, dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, kata hakim, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. 

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Denny. Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Penyerahan Paket Goddie Bag dari PT Kalbe Nutritionals Cabang Medan dari Business Representative pada JMSI Sumut

Berita

Kornas JAM PMII: Muktamar NU Harus Bersih dari Transaksi Politik dan Kepentingan Pemain

Berita

Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon

Berita

Gema Santri Nusa Apresiasi Silaturrahim Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung: Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik

Berita

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Berita

11 Juli 2026 menjadi tonggak peringatan satu tahun 100 Celebrities Talk for Para Athletes (100 CTFP).